Pelaku yang Buang Jasad Wanita Dalam Tas di Karo Suruhan Pengusaha Ditangkap

Pelaku yang Buang Jasad Wanita Dalam Tas di Karo Suruhan Pengusaha Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 21 Nov 2024 11:19 WIB
Pelaku R (depan) saat diamankan petugas kepolisian. (dok. Istimewa)
Foto: Pelaku R (depan) saat diamankan petugas kepolisian. (dok. Istimewa)
Medan -

Polisi telah menangkap lima pelaku terkait kasus tewasnya wanita bernama Mutia (25) yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap satu pelaku lagi yang berperan sebagai eksekutor pembuangan jasad korban.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang ditangkap itu adalah R alias Iwan Bagong. R ditangkap di Provinsi Aceh.

"R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah Desa Signi, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024," kata Hadi, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui membuang jasad korban di depan Taman Hutan Raya (Tahura) Karo. Dia mengaku menerima upah sebesar Rp 60 juta dari pelaku utama Joe Frisco Johan.

"Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata Hadi, masih ada satu eksekutor lagi yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mayat korban awalnya ditemukan oleh petugas penyapu jalan pada, Selasa (22/10). Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku Joe di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10).

"Awal mula kasus ini terungkap pada saat tanggal 22 Oktober yang mana ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya. Lalu, suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10) malam.

Setelah diselidiki, pelaku utama pembunuh itu, yakni Joe Frisco Johan, pacar korban. Korban tewas usai dianiaya oleh pelaku.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat. Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.

Total ada lima pelaku yang sebelumnya ditangkap dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan personel polisi. Dua oknum polisi itu adalah Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads