Sadisnya Pemuda di Madina Bunuh Ibu Kandung Hanya Karena Tak Diberi Uang

Round Up

Sadisnya Pemuda di Madina Bunuh Ibu Kandung Hanya Karena Tak Diberi Uang

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 08:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom).
Mandailing Natal -

Pemuda bernama Wildan (24) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri bernama Rohani (66). Wildan melakukan aksi sadisnya itu hanya karena tidak diberi uang

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Senin (18/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa itu berawal ketika pelaku meminta uang kepada korban. Namun, korban mengaku tidak memiliki uang. Alhasil, pelaku emosi dan terjadi cekcok antara mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku emosi dan terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku mengambil parang dan mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban bagian belakang," kata Arie, Selasa (19/11).

Korban pun terjatuh ke lantai dengan kondisi berlumuran darah. Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pelaku diboyong ke kantor polisi, sedangkan korban langsung dievakuasi ke RSUD Panyabungan. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dibantu dengan warga sekitar, petugas mengamankan pelaku yang juga anak kandung korban sendiri," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan parang yang dipakai pelaku untuk membacok korban. Pihak kepolisian mengatakan motif pembunuhan itu karena pelaku kesal tak diberi uang oleh korban.

"Pelaku meminta uang kepada korban, tapi karena tidak ada uang korban, pelaku emosi," jelasnya.

Arie mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, dia memang sering meminta uang kepada korban. Uang itu biasanya digunakan pelaku untuk kehidupannya sehari-hari dan untuk membeli narkoba.

"Pengakuan pelaku bahwa keseharian pelaku meminta uang kepada Korban untuk keperluan sehari-hari pelaku, seperti membeli minum di warung dan membeli narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Arie.




(dhm/dhm)


Hide Ads