Deretan Fakta Pria Bunuh Ibu Kandung di Madina Gegara Tak Diberi Uang

Deretan Fakta Pria Bunuh Ibu Kandung di Madina Gegara Tak Diberi Uang

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 09:43 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikSumut)
Mandailing Natal -

Aksi yang dilakukan Wildan (24), seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) sungguh keterlaluan. Pasalnya, dia tega membacok ibunya, Rohani (66) hingga tewas hanya karena tidak diberikan uang.

Berikut detikSumut rangkum deretan fakta terkait peristiwa itu.

Deretan Fakta Pria Bunuh Ibu Kandung di Madina

1. Berawal dari Minta Uang

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Senin (18/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya, pelaku meminta uang kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, korban mengaku tidak memiliki uang. Alhasil, pelaku emosi dan terjadi cekcok antara mereka.

"Pelaku emosi dan terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku mengambil parang dan mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban bagian belakang," kata Arie, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

2. Korban Tewas

Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi, sedangkan korban langsung dievakuasi ke RSUD Panyabungan. Namun, nahas, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dibantu dengan warga sekitar, petugas mengamankan pelaku yang juga anak kandung korban sendiri," ujarnya.

3. Motif Pembunuh

Perwira menengah Polri itu mengatakan motif pembunuhan itu karena pelaku kesal tak diberi uang oleh korban.

"Pelaku meminta uang kepada korban, tapi karena tidak ada uang korban, pelaku emosi," jelas Arie.

4. Pelaku Kerap Minta Uang untuk Beli Narkoba

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Arie, pelaku memang kerap meminta uang kepada korban. Uang itu biasanya digunakan pelaku untuk kehidupannya sehari-hari dan untuk membeli narkoba.

"Pengakuan pelaku bahwa keseharian pelaku meminta uang kepada Korban untuk keperluan sehari-hari pelaku, seperti membeli minum di warung dan membeli narkotika," jelasnya.

5. Terancam 15 Tahun

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Arie.




(mjy/mjy)


Hide Ads