Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi Usai Berulang Kali Setubuhi Putri Kandung

Sumatera Barat

Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi Usai Berulang Kali Setubuhi Putri Kandung

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 15 Nov 2024 20:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Sijunjung -

Seorang pria berinisial SA (59) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berulang kali. Aksinya terhenti usai putrinya melaporkan aksi bejat pelaku kepada ibunya.

"Benar, kita mengamankan satu orang pria berinisial SA terkait persetubuhan. Korbannya adalah putrinya sendiri berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin kepada detikSumut, Jumat (15/11/2024) malam.

Yasin mengatakan, SA melakukan aksi persetubuhan kepada putrinya sejak tahun 2021 lalu. Sementara aksi bejat pelaku baru berhenti pada September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada kami pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut disaat dia hanya berdua dengan korban di rumah, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatannya itu. Untuk aksinya sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Sementara baru diketahui bulan September kemarin," jelasnya.

Yasin menyebut SA dalam melancarkan aksi bejatnya selalu mengancam korban. membuat korban tak berdaya melawan pelaku. Sementara SA diamankan oleh polisi beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kita amankan beberapa hari yang lalu. Sementara dia setiap menyetubuhi putrinya selalu mengancam korban untuk tidak melapor aksinya kepada sang ibu. Bahkan pelaku mengancam akan menyakiti korban jika dia mengadukan perbuatannya itu," ungkapnya.

Kerap disetubuhi ayahnya, membuat korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada ibunya.

"Perbuatan ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dia alami pada ibunya. Saat ini korban juga mengalami trauma atas perbuatan ayahnya itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di Polres Sijunjung. Dalam kasus ini, SA juga terancam dikenakan Pasal Pelindung Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sijunjung. Pelaku ini kita jerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo, Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads