Ivan Sugiatmo, pria yang memaksa teman anaknya sujud minta maaf sambil menggonggong bak anjing di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ivan terlebih dahulu ditangkap polisi.
Dilansir detikJatim, status Ivan naik jadi tersangka setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, Dirmanto meminta awak media untuk fokus pada penanganan kasus perundungan yang dilakukan Ivan. Hal itu ia tegaskan saat ditanya soal kedekatan Ivan dengan sejumlah perwira polisi.
"Jadi gini, kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan dikirim ke mana-mana kita fokus terkait penanganan perkara ini," cetus Dirmanto.
Ivan Sugiamto ditangkap petugas gabungan sekira pukul 16.00 WIB. Pantauan detikJatim, Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB. Ia dibawa ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.
Karena hal ini, Ivan lantas mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya minta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian serta protes dari wali murid lainnya. Namun, kedua pihak kemudian bertemu. Mereka saling memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
Meski damai, namun kasus hukum perundungan itu berbuntut panjang. Sebab, kasus hukumnya tetap bergulir dan para wali murid yang anaknya disuruh sujud dan menggonggong bak anjing tetap memproses hukum Ivan.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)