Kasus Remaja Tersangka Sebar Video Asusila Pacar di Sidimpuan Berakhir Damai

Kasus Remaja Tersangka Sebar Video Asusila Pacar di Sidimpuan Berakhir Damai

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 12 Nov 2024 19:20 WIB
Keluarga S (14) dan R (17) yang jadi tersangka video asusila usai saling lapor sepakat berdamai. (Istimewa)
Foto: Keluarga S (14) dan R (17) yang jadi tersangka video asusila usai saling lapor sepakat berdamai. (Istimewa)
Padangsidimpuang -

Polisi dan pemerintah setempat memediasi kasus penyebaran video asusila di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) yang membuat S (14) dan pacarnya R (17) menjadi tersangka, hari ini. Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Hadi mengatakan kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan. Masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan," jelasnya.

Sebelumnya, Hadi mengatakan antara pihak S dan R terlibat saling lapor. Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," kata Hadi.

Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.

Salah satunya karena orang tua S meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada keluarga R. Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-20 juta.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp15-20 juta," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R.

"Untuk kronologisnya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," kata Hadi.

Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat.

"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," jelasnya.

Teks foto: Polisi saat memediasi kasus penyebaran video asusila. Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads