Pecatan polisi di Pekanbaru bernama Boyke Handoko (44) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nagih utang pakai senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana mengatakan petugas awalnya menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, Boyke yang merupakan pecatan polisi kerap membawa senjata api.
"Dari laporan masyarakat kami bergerak ke lokasi dimaksud. Di lokasi tim menemukan pelaku di sebuah kos-kosan," tegas Berry di Mapolresta, Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menemukan pelaku langsung melakukan penggeledahan. Saat proses penggeledahan, ditemukan satu buah tas selempang milik pelaku.
Saat tas digeledah, polisi menemukan 1 pucuk senjata api bergagang kayu yang berisi 4 butir amunisi. Senjata itu diduga milik pelaku dan merupakan rakitan.
"Setelah kita cek senjata api itu rakitan. Ditemukan juga 4 butir amunisi dan 1 selongsong berikut senjata tajam," kata Berry.
Selama proses interogasi Boyke mengaku senjata api digunakan untuk nagih utang. Khususnya kepada bandar narkotika atas perintah TS yang kini tengah diburu polisi.
Tak hanya itu saja, senjata api itu ternyata juga sudah pernah digunakan menembak. Senjata sendiri merupakan titipan dari TS sejak Januari 2024 lalu.
"Senjata dia mengaku titipan dari pelaku yang sedang kita kejar. Jadi sejak Januari lalu senjata sudah dia kuasai dan pernah dipakai. Hasik tes urine juga positif pakai narkoba pelaku ini," kata Berry.
Sementara terkait penagihan dilakukan ke bandar narkoba, Berry masih mendalami. Termasuk berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Untuk itu (nagih utang ke bandar narkoba) masih kami dalami. Sudah koordinasi juga sama Satnarkoba," katanya.
(ras/mjy)