Dapat Pesan dari Pria Lain Buat Suami di Deli Serdang Pukul Istri hingga Tewas

Round Up

Dapat Pesan dari Pria Lain Buat Suami di Deli Serdang Pukul Istri hingga Tewas

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 06 Nov 2024 07:30 WIB
Kombes Gidion saat menginterogasi pelaku Zul (berdiri) di Polsek Medan Tembung.
Foto: Kombes Gidion saat menginterogasi pelaku Zul (berdiri) di Polsek Medan Tembung. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Deli Serdang -

Pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya Nia Anggraini Sembiring (20) hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Aksi itu dilakukan diduga karena pelaku cemburu mendapati pesan WhatsApp seorang laki-laki di handphone milik korban.

Peristiwa mengenaskan itu diketahui terjadi di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (4/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendangnya.

"Pertama kasus KDRT Nia Anggraini yang kemudian mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan dari ZA (26) yang adalah suaminya. Peristiwa ini mengakibatkan meninggal dunianya korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gidion mengatakan penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan tangan kosong. Hasil autopsi terhadap korban, diketahui bahwa ada pendarahan pada kepalanya.

"Dari hasil autopsi adalah karena luka ada pendarahan pada kepala," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku ini merupakan residivis. Pada tahun 2018 pelaku sempat menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Pada saat ditangkap, pelaku juga positif menggunakan narkoba.

"Yang bersangkutan juga residivis kasus narkoba dan pernah dihukum empat tahun, tahun 2018 di Rutan Tanjung Gusta, selesai menjalani hukuman 2022 dan yang bersangkutan juga positif menggunakan metamfetamin," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan usai kejadiaan korban sempat dilarikan ke RS Haji Medan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.

"Petugas mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di kamarnya. Lalu membawa pelaku ke Polsek Medan Tembung," kata Japri.

Japri mengatakan motif pelaku membunuh korban karena cemburu. Sebab, pelaku mendapati pesan WhatsApp seorang laki-laki di handphone korban.

"Pelaku cemburu terhadap istrinya karena mendapatkan pesan WhatsApp dari laki-laki lain di hp milik istrinya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads