Seorang lansia bernama Arlianto (81), warga Kecamatan Siantar Utara menjadi korban pencurian di rumahnya sendiri. Kedua pelaku berinisial DPP (37) dan MBS (48) diamankan polisi atas kasus pencurian ini.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (3/11/2024). Adapun rumah korban terletak di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"Pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Arlianto (81) di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar pada sore hari sekira pukul 18.00 WIB," jelas AKP Nelson Aritonang, Selasa (5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menjelaskan bahwa korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang dari kegiatan di luar rumah pada sore hari. Ia kemudian menyadari sejumlah barang berharga seperti TV, AC, timbangan, dan helm raib dari rumahnya yang juga terlihat berantakan.
"Korban terkejut melihat televisi (TV) miliknya yang berada di atas meja ruang tamu hilang, dan melihat barang-barang di sekitar ruang tamu berserakan," ujarnya.
Korban pun langsung menghubungi cucunya. Lalu mereka melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada petugas pos kamling di Jalan Tanah Jawa. Tidak lama kemudian, petugas pos kamling mendapat informasi bahwa pelaku pencurian diketahui berinisial AS dan dua orang rekannya.
"Sekira pukul 22.30 WIB, petugas pos kamling mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial AS bersama 2 orang teman lainnya," kata AKP Nelson.
Nelson menerangkan, petugas pos kamling langsung menuju ke kediaman AS. Saat didatangi, awalnya tidak ada seorangpun yang menjawab.
Namun begitu dilihat ke arah belakang rumah AS ditemukan barang-barang berharga berupa TV, AC Portable, dan beberapa perlengkapan rumah lainnya di sana.
"Lalu beberapa warga menuju ke arah belakang rumah AS dan melihat di belakang rumah ada barang-barang berharga berupa TV, AC portable, dan beberapa perlengkapan rumah lainnya," ucapnya.
Tak butuh waktu lama, warga langsung memaksa masuk ke dalam rumah AS dan menemukan dua orang terduga pelaku berinisial DPP dan MBS. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Poskamling.
Korban yang dihubungi pun membenarkan barang-barang miliknya yaitu satu unit TV merek TCL, satu unit AC portable merek Mayaka, satu buah bingkai foto, satu buah tas, satu unit timbangan, satu buah klem tembak merek Stanley, satu buah tang potong, dua buah senter, satu buah kompor gas, sepasang sendal merek Polo, dan satu buah helm merek GAN Z.
Nelson menyebut bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara. Hingga saat ini, kedua pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian setempat.
"Hingga saat ini, kedua pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini ditulis Evita Doryna Ginting, mahasiswa Program Magang Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)