Lagi Asyik Nonton Upin-Ipin, Pengedar Sabu di Bogor Ditangkap Polisi

Lagi Asyik Nonton Upin-Ipin, Pengedar Sabu di Bogor Ditangkap Polisi

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 13:14 WIB
Pengedar sabu di Ciawi, Bogor ditangkap saat menonton film Upin & Ipin.
Foto: Pengedar sabu di Ciawi, Bogor ditangkap saat menonton film 'Upin & Ipin'. (dok. Istimewa)
Bogor -

Seorang pria pengedar 484 gram sabu bernama Saripudin (25) ditangkap polisi saat tengah asyik nonton kartun 'Upin dan Ipin' di dalam kamar. Video penangkapan Saripudin itu pun sempat beredar di media sosial.

Dalam video penangkapan yang dilihat detikcom, tampak Saripudin ditangkap di dalam kamar dengan televisi yang tengah menampilkan tayangan kartun asal Malaysia tersebut.

Sejumlah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar. Sementara Saripudin yang sudah diborgol hanya bisa menyaksikan petugas memeriksa barang-barangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas lalu menemukan tas hitam dan mendapati beberapa paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban dalam tas tersebut. Selama momen penggeledahan, tayangan kartun di televisi itu terus berlangsung.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra membenarkan video yang beredar tersebut merupakan momen penangkapan Saripudin. Dari penangkapan itu, ada 15 bungkus sabu seberat 484 gram yang disita polisi.

ADVERTISEMENT

"Total barang bukti, 6 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu (ditemukan dalam tas,red) dan 9 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hijau (ditemukan dalam kantong celana, red). Berat keseluruhan 484 gram bruto," kata Eka, dilansir detikNews, Selasa (5/11/2024).

Tersangka mengaku diber upah Rp 5 juta oleh pemilik barang berinisial A yang kini tengah diburu polisi.

"Pada saat diinterogasi Saripudin mengakui bahwa barang bukti keseluruhannya akan diedarkan dengan cara ditempel. Saripudin kemudian akan diberikan upah sebesar Rp 5 juta dari pemilik barang berinisial A (DPO)," imbuhnya.

Kompol Eka Candra juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan pedagang kopi di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor tersebut. Saripudin mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

"Pada saat diinterogasi, Saripudin mengakui barang bukti keseluruhannya akan diedarkan dengan sistem tempel. Total ada 10 bungkus sabu yang diamankan dari yang bersangkutan," ucap Eka.

"Saripudin akan diberi upah Rp 5 juta kalau semua sabu sudah ditempel di tempat yang ditentukan. Sehari-hari Saripudin berjualan kopi di Ciawi," imbuhnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads