Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengungkap dua WNA asal Thailand yang masuk Indonesia secara ilegal. Kedua WNA tersebut diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dan menggunakan dokumen Indonesia untuk mendapatkan paspor.
Informasi ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir. Budi menyebut peristiwa itu berawal saat wanita berinisial JJ datang untuk membuat paspor.
"Wanita inisial JJ (24) mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mengajukan permohonan paspor Indonesia pada 2 Oktober," terang Budi dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun telah membawa persyaratan dokumen lengkap, ucap Budi, petugas mencurigai perempuan tersebut karena tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK," kata Budi Argap.
Budi Argap menyebut bahwa JJ tersebut diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia memberi data yang tidak benar untuk mendapat dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2024, wanita berinisial TK (68) yang merupakan ibu JJ turut diamankan saat mengunjungi Kantor Imigrasi Dumai. TK datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua orang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur darat dari Thailand ke Malaysia. Kemudian dilanjutkan dengan speedboat menuju ke Batam dan ke Kota Dumai.
Sedangkan sang ibu diduga dikenai pasal 9 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ini karena TK seharusnya masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini, berkat kejelian dan ketelitian dalam bertugas," kata Budi Argap Situngkir.
"Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan. Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari pengembangan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian," pungkas Budi Argap.
(ras/afb)