Keteledoran Bikin Mobil Cawalkot Batam Amsakar Ditilang Polisi

Round Up

Keteledoran Bikin Mobil Cawalkot Batam Amsakar Ditilang Polisi

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 01 Nov 2024 07:30 WIB
Ketua DPD NasDem Batam sekaligus Bacalon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Polisi menilang mobil milik Calon Wali Kota Batam nomor urut 2 Amsakar Achmad karena memakai plat palsu. Amsakar mengaku teledor dan menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa itu.

Mobil Amsakar yang ditilang yakni merek Lexus BP 1886 AM. Plat mobil itu ternyata terdaftar di mobil merek Suzuki, bukan Lexus.

"Prinsip nya sebagai pribadi menyampaikan maaf atas keteledoran itu. Saya tidak sampai detail mengurus itu. Semuanya tidak ada maksud apapun," katanya, Kamis (31/10/2024).

Amsakar menegaskan dirinya menaati semua proses hukum yang berlaku, terutama dalam hal aturan lalu lintas. "Kedua kami menaati segala proses yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan berlalu lintas," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil milik Amsakar yang menggunakan pelat palsuMobil milik Amsakar yang menggunakan pelat palsu (Dok. Istimewa)

Amsakar mengatakan dirinya mengapresiasi kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Kepri yang dimana cepat dan tanggap merespon laporan penggunaan plat nomor polisi yang digunakannya.

ADVERTISEMENT

"Saya apresiasi ke polda yang mem follow up hal yang semestinya ditindaklanjuti," ujarnya.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono mengatakan mobil Amsakar ditilang pada Selasa (29/10). Diakuinya mobil Amsakar ditilang karena pakai plat mobil palsu.

"Sudah kami lakukan penindakan kemarin. Kami tilang dengan Pasal 280 jo pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009," kata Kompol Meby.

Meby menerangkan dalam pasal yang diterapkan tersebut disebutkan bahwa, pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai nomor kendaraan yang asli, melainkan nomor kendaraan palsu

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads