Pacar Paksa Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Tewas di Kos

Regional

Pacar Paksa Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Tewas di Kos

Tim detikJatim - detikSumut
Kamis, 24 Okt 2024 14:00 WIB
Mahasiswi tewas dengan janinnya di Jember
Tersangka FI (25), pacar mahasiswi yang ditemukan tewas usai aborsi di kosnya di Jember. Foto: Yakub Mulyono/detikJatim
Jember -

Seorang mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah, JA (24) ditemukan tewas bersama janinnya di kamar kos di Jember. Terungkap korban tewas karena dipaksa aborsi oleh pacarnya. Kini pacar korban telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, saat jasad korban ditemukan, disamping korban juga ditemukan janin yang diperkirakan berusia 7 bulan. Janin tersebut ditutupi selimut.

Setelah didalami lebih lanjut, ternyata peristiwa itu bukan melahirkan secara alami, melainkan ada dugaan tindak pidana, yakni unsur kesengajaan menggugurkan kandungan yang dilakukan oleh korban dan pacarnya. Terungkap JA nekat melakukan aborsi untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu, 19 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayu dilansir detikJatim, Kamis(24/10/2024).

Dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, kemudian terungkap identitas pacar korban, yakni FI (25), warga Kabupaten Situbondo. FI kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. FI diduga telah menikah siri dengan korban.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram," jelasnya.

"Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya," imbuh Bayu.

Terungkapnya peran FI saat polisi melakukan pendalaman terhadap ponsel korban. Dari situ didapati percakapan antara korban dengan pacarnya yang diduga terlibat secara langsung dalam proses aborsi.

"Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan saudara FI atau pacar korban sebagai tersangka. Nah tersangka ini lah yang menyediakan obat tersebut kepada korban. Dan berdasarkan komunikasi pribadi yang kami ungkap, tersangka ini mendorong korban untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jumat atau satu hari sebelum kejadian," jelasnya.

Mirisnya, korban telah melakukan tindakan aborsi itu sebanyak 3 kali yakni pada April 2023, November 2023 dan terakhir Oktober 2024 yang menyebabkan korban serta janinnya meninggal dunia.

"Jadi ini bukan peristiwa yang pertama kali. Pada bulan April 2023 dan November 2023 korban ini juga pernah mengkonsumsi obat yang sama merek invitec dan sitotec untuk menggugurkan kandungan. Kemudian terakhir pada Jumat, 18 Oktober 2024 kemarin yang akhirnya menyebabkan korban meninggal pada keesokan harinya," jelas Bayu.

Tersangka dan korban melakukan aborsi tersebut karena tidak siap dengan kehadiran bayi tersebut. Namun dari bukti percakapan ada desakan dari tersangka kepada korban untuk menggugurkan kandungannya.

"Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah, korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia ini. Namun demikian, ada tekanan dari tersangka pada korban yang mendesak untuk menggugurkan kandungan itu dibuktikan dari percakapan chat antara korban dan tersangka," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Tak sampai di situ, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pihaknya akan mengembangkan lagi kasus tersebut termasuk mengusut distributor obat keras yang digunakan korban untuk menggugurkan kandungan tersebut.

"Yang jelas kita akan usut lebih lanjut soal siapa yang menjual belikan obat untuk aborsi itu. Sampai saat ini kami juga mendalami dari mana asal obat yang didapatkan oleh pelaku maupun korban yang digunakan untuk menggugurkan kandungan," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads