JA (24) mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah ditemukan tewas bersama janinnya di kamar kos di Jember terkuak. Korban tewas bersama janinnya karena tindakan aborsi yang dilakukan.
Hal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Korban Nekat Aborsi dengan Minum Obat
Polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi penemuan JA (24) mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah, yang tewas bersama janin di kamar kos Jember. Terungkap bahwa JA nekat melakukan aborsi (menggugurkan janin) dengan cara meminum obat jenis invitec.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.
2. Pacar Korban Jadi Tersangka
Dari pengembangan yang dilakukan, Polres Jember menetapkan FI (25) warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut. FI merupakan pacar korban yang diduga telah menikah siri dengan korban.
"Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu, 19 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayu saat pers conference di Mapolres Jember, Rabu (23/10/2024).
3. Usia Janin 7 Bulan
Kapolres menyebut janin yang tewas bersama korban berusia 7 bulan.
"Kami juga menemukan janin yang ada di samping korban. Usia janin diperkirakan 7 bulan dan saat ditemukan kondisi janin atau bayi itu dalam keadaan ditutupi selimut," sambungnya.
Setelah didalami, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa melahirkan secara alami. Namun ada unsur kesengajaan yang memang sengaja dilakukan oleh korban dan juga pacarnya.
"Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram," jelasnya.
4. Obat yang Dikonsumsi Sangat Keras hingga Korban Keguguran
Kapolres Pasuruan itu, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa melahirkan secara alami. Namun ada unsur kesengajaan yang memang sengaja dilakukan oleh korban dan juga pacarnya.
"Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya," imbuh Bayu.
5. Polisi Dalami HP Korban
Tak hanya itu, kata Bayu melanjutkan, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap handphone korban. Dari situ kemudian terungkap percakapan dengan seseorang (pacarnya) yang diduga terlibat secara langsung dalam proses aborsi.
"Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan saudara FI atau pacar korban sebagai tersangka. Nah tersangka ini lah yang menyediakan obat tersebut kepada korban. Dan berdasarkan komunikasi pribadi yang kami ungkap, tersangka ini mendorong korban untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum'at atau satu hari sebelum kejadian," jelasnya.
6. Korban Aborsi 3 Kali
Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, korban telah melakukan tindakan aborsi itu sebanyak 3 kali yakni pada April 2023, November 2023 dan terakhir Oktober 2024 yang menyebabkan korban serta janinnya meninggal dunia.
"Jadi ini bukan peristiwa yang pertama kali. Pada bulan April 2023 dan November 2023 korban ini juga pernah mengkonsumsi obat yang sama merek invitec dan sitotec untuk menggugurkan kandungan. Kemudian terakhir pada Jum'at, 18 Oktober 2024 kemarin yang akhirnya menyebabkan korban meninggal pada keesokan harinya," jelas Bayu.
Motif tersangka dan korban menggugurkan kandungan, lebih lanjut kata Bayu, adalah karena tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut.
"Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah, korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia ini. Namun demikian, ada tekanan dari tersangka pada korban yang mendesak untuk menggugurkan kandungan itu dibuktikan dari percakapan chat antara korban dan tersangka," paparnya.
7. Pacar Korban Dikenakan Pasal Pidana Aborsi
Bayu menambahkan, atas kejadian itu pelaku dijerat dengan Pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
8. Polisi Buru Pemasok Obat Keras Korban
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya akan mengembangkan lagi termasuk mengusut distributor obat keras yang digunakan korban untuk tindakan aborsi.
"Yang jelas kita akan usut lebih lanjut soal siapa yang menjual belikan obat untuk aborsi itu. Sampai saat ini kami juga mendalami dari mana asal obat yang didapatkan oleh pelaku maupun korban yang digunakan untuk menggugurkan kandungan," pungkasnya.
(irb/fat)