Pria yang Banting Anak gegara Tak Salat Jumat Tersangka, Tak Ditahan

Pria yang Banting Anak gegara Tak Salat Jumat Tersangka, Tak Ditahan

Ahmad Viqi - detikSumut
Selasa, 22 Okt 2024 06:00 WIB
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Foto: Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Mataram -

Pria yang membanting anak berinisial KF hingga pingsan, Miftah Farid, sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Namun, dia tidak ditahan polisi.

Miftah yang sempat ditangkap usai peristiwa itu telah dipulangkan pada Minggu (20/10/2024). Miftah tidak tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya masih di bawah lima tahun kurungan.

"Pasal yang dilanggar itu Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama melansir detikBali, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan Miftah itu, ada luka lecet di tubuh KF. Dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram, KF juga tidak mengalami luka dalam yang bisa menyebabkan tidak bisa beraktivitas selama kurang lebih enam bulan.

"Tindakan pelaku tidak membuat anak ini luka berat. Jadi, hanya kami kenakan wajib lapor," imbuh Yogi.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram tetap merampungkan berkas perkara Miftah.

Artikel ini sudah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads