Fakta-fakta Aksi Bejat Pria di Sidimpuan Perkosa Anak Kandung hingga 2 Kali

Round Up

Fakta-fakta Aksi Bejat Pria di Sidimpuan Perkosa Anak Kandung hingga 2 Kali

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 18 Okt 2024 08:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Sidimpuan -

Seorang pria berinisial S (45) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tega memperkosa anak kandungnya sendiri, G (11) hingga dua kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat dalam kondisi mabuk tuak dengan cara mengancam korban pakai pisau.

Kini, S telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas ulahnya tersebut. Dia sudah menjadi tersangka, ditahan dan terancam 15 tahun penjara. Dirangkum detikSumut, berikut fakta-fakta kasus tersebut:

1. Pelaku Ayah Kandung Korban

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut berinisial S. Dia adalah ayah kandung dari korban.

"Tersangkanya adalah saudara S yang merupakan ayah kandung korban," kata Wira Prayatna, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

2. Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Polisi

Wira mengatakan kasus ini terungkap berawal saat dia dihampiri tiga orang anak, termasuk korban pada Rabu (9/10) sore. Ketiga anak itu mulanya berdiri di pinggir jalan di dekat Polres Padangsidimpuan.

Kemudian, korban mengaku bahwa dia, adiknya, dan abangnya, sudah satu malam tidur di jalanan karena tidak berani pulang ke rumah. Saat itu, korban juga menceritakan bahwa dirinya sudah dua kali disetubuhi oleh ayahnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya korban telah dua kali diperkosa oleh pelaku, yakni pada 1 Oktober 2024 dan 4 Oktober 2024.

Wira mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut sekira pukul 01.00 WIB dengan tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan memperkosanya. Pada saat itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau.

"Pada tanggal 1 Oktober, korban sedang berada di kamar, sedang tertidur, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Kemudian, pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk tuak, mendekati korban dan membuka pakaian korban. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan menuruti apa yang dilakukan pelaku," kata Wira.

Wira menyebut aksi pelaku itu juga sempat disaksikan oleh adik korban. Sebab, pada saat kejadian, adik korban sedang tertidur di samping korban.

"Pada saat peristiwa itu terjadi, di dekat korban juga ada adiknya seorang perempuan, usianya sekitar 7 tahun dan sempat melihat peristiwa itu setelah pelaku melakukan aksinya," jelasnya.

3. Pelaku Ditangkap di Warung Tuak

Setelah menemukan bukti kuat terkait perbuatan pelaku, polisi mencari pelaku. Polisi lalu menangkapnya di salah satu warung tuak di Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (10/10) dini hari.

Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk ditahan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini, kasus dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sudah kita amankan. Kita profiling dan yang bersangkutan (pelaku) juga sering mabuk-mabukan dengan tuak," sebut Wira.

4. Pelaku Positif Konsumsi Narkoba

Setelah ditangkap, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Pemeriksaan urine terhadap tersangka dengan hasil positif narkoba jenis sabu," ujar Wira.

5. Istri Kabur gegara Sering Dianiaya Pelaku

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa istri pelaku telah kabur dari rumah. Hal itu terjadi karena sering dianiaya oleh pelaku.

"(Istri pelaku) masih ada, namun sudah tidak di rumahnya lagi. Infonya karena sering dianiaya suaminya (pelaku)," sebut Wira.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads