3 Pekerja di Dairi Curi-Jual 500 Kg Jeruk Bos, 1 Ditangkap

3 Pekerja di Dairi Curi-Jual 500 Kg Jeruk Bos, 1 Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 16 Okt 2024 19:15 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Dairi -

Tiga pekerja di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), mencuri 500 kg jeruk di ladang bosnya dengan berulang kali. Satu dari tiga pelaku telah ditangkap.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan pencurian itu terjadi di kebun korban di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan. Adapun pelaku yang telah ditangkap adalah Sapaat Nadeak (19).

"Ya kami meringkus seorang pemuda usai melakukan aksi pencurian buah jeruk di perladangan milik toke mereka," kata Agus, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan bahwa pencurian itu dilakukan pelaku Sapaat bersama dua pelaku lainnya, yakni Suramana Purba dan Doni Sitompul. Perwira menengah Polri itu mengatakan pencurian itu dilakukan para pelaku sebanyak empat kali di 2024.

Rinciannya adalah dua kali pada 24 September dan dua kali pada 26 September 2024. Total jeruk yang dicuri para pelaku di kebun korban adalah 500 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Jumlah buah jeruk yang dicuri seluruhnya sebanyak kurang lebih 500 kilogram," jelasnya.

Jeruk curian itu, kata Agus, dijual para pelaku dan mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Para pelaku mengaku nekat mencuri jeruk koran karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari.

"Pelaku SN ini bekerja di ladang (korban) selama tiga bulan, pelaku SP enam bulan dan pelaku DS baru dua bulan," sebut Agus.

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku itu baru diketahui korban pada Kamis (26/9) usai diberitahu salah seorang pembeli jeruk, bahwa jeruk korban yang berada di ladang telah hilang. Usai mengetahui hal itu, korban menanyakan kepada pekerjanya. Pada akhirnya, pelaku Sapaat Nadeak menghubungi korban dan mengakui perbuatannya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Parbuluan. Petugas kepolisian pun menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Sapaat di Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, pada Senin (14/10) siang.

"Saat ini, dua tersangka lagi masih berstatus buronan," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads