Mahasiswi di kampus swasta yang ada di Jambi berinisial R (18) diduga menjadi korban pemerkosaan usai dia melaksanakan orientasi kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampus tersebut. Tersangka dalam kasus ini M Rajendra alias Eza (19).
Tersangka yang merupakan rekan korban kini sudah ditahan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Penahanan tersangka usai korban langsung melaporkan kasus ini ke senior mereka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa menyebut, pemerkosaan itu berawal saat keduanya sama-sama mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan kemah, pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang.
"Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang," kata Kristian, Selasa (15/10/2024), melansir detikSumbagsel.
Kristian menjelaskan, setelah dibujuk untuk pulang bersama, korban mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan hendak mandi terlebih dahulu. Di situlah kemudian niat jahat pelaku muncul. Pelaku memaksa dengan menarik tangan korban hingga korban tak berdaya.
"Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan," ujarnya.
Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat Mapala tersebut. Di samping itu, korban telah menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.
"Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu," ucapnya.
Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi oleh pihak keluarga korban.
"Kita terima laporan 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(afb/afb)