Guru di Grobogan Lecehkan Siswi Kelas 1 SD Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

Regional

Guru di Grobogan Lecehkan Siswi Kelas 1 SD Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

Tim detikJateng - detikSumut
Senin, 14 Okt 2024 22:40 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Grobogan -

Heboh seorang guru di salah satu SD di Grobogan ditangkap usai melecehkan siswinya yang masih kelas 1 SD. Akibat perbuatannya itu, pelaku pun kini ditahan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, laporan terkait kasus tersebut diterima, Sabtu (12/10/2024). Dia mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya kesakitan saat buang air kecil.

"Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2002 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, orang tua korban ini mendengar rintihan korban karena kesakitan," kata Agung dilansir detikJateng, Senin (14/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar korban kesakitan, orang tua korban pun cemas dan menanyakan penyebabnya. Korban awalnya tak mau mengaku, namun karena orang tua korban terus bertanya, akhirnya korban menjelaskan yang dialaminya.

"Orang tuanya meminta penjelasan ada apa sebenarnya kepada korban, kemudian korban baru mengaku bahwa di kemaluannya itu sakit," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Korban mengaku mendapat pelecehan dari gurunya di sekolah. Keluarga korban pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa usai pengakuan korban.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara untuk penanganan kasus tersebut. Akhirnya ditemukan bukti lengkap hingga akhirnya polisi menahan pelaku.

"Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan," paparnya.

Polisi menangkap guru cabul tersebut dan bakal memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di Kabupaten Grobogan," ujar dia.

Guru tersebut kini dibui dan dijerat pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman maksimal 15 tahun," pungkas Agung.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads