Selebgram Kota Medan Ratu Talisha alias Ratu Entok menjadi tersangka dan dijerat UU ITE usai videonya menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut viral di media sosial. Ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa, awalnya Ratu Entok membalas komentar salah satu akun yang menyuruhnya untuk memotong rambut.
"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar salah satu akun media sosial yang menyebutkan si RT (Ratu Talisha) ini untuk memotong rambut dan segala macamnya," kata Hadi, Selasa (8/10/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kata Hadi, video balasan komentar itu diunggah Ratu Entok di akun TikTok nya @ratuentokglowskincare sambil menunjukan foto Tuhan Yesus. Video itu lah yang belakangan viral di media sosial.
"Kemudian RT membalas melalui akun @ratuentokglowskincare dengan mem-posting di akunnya tersebut dan sambil menunjukkan foto yang bisa rekan-rekan lihat di posting-an yang bersangkutan. Jadi, sejauh ini motifnya seperti itu," kata Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi. Setelah itu, Ratu Entok digiring ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan.
Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE," sebutnya.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini," pungkasnya.
(nkm/nkm)