2.036 PMI Dideportasi dari Malaysia Selama Periode Januari-Oktober 2024

Kepulauan Riau

2.036 PMI Dideportasi dari Malaysia Selama Periode Januari-Oktober 2024

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 09 Okt 2024 19:40 WIB
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 2.036 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Para PMI yang dideportasi didominasi karena melanggar izin tinggal hingga bekerja ilegal di Malaysia.

"Dari Januari hingga Oktober 2024 tercatat 2.036 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Kepulauan Riau. Besok kami juga akan menerima 88 pekerja migran kita yang terkendala dari Johor Bahru," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Rabu (9/10/2024).

Imam mengatakan selain ribuan PMI yang dideportasi itu, terdapat 405 calon PMI Ilegal yang digagalkan keberangkatannya oleh penegak hukum. BP3MI Kepri sendiri juga melakukan pencegahan 351 orang PMI ilegal yang akan bekerja ke luar negri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari data pencegahan aparat penegak hukum Polisi maupun TNI ada 405 orang PMI yang digagalkan keberangkatan keluar negeri. Pencegahan rutin oleh BP3MI ada 351 orang PMI sepanjang tahun ini," ujarnya.

Imam menerangkan bahwa dari pencegahan dan PMI yang dideportasi itu dilakukan pendalaman. Kemudian informasi tersebut diserahkan ke penyidik.

ADVERTISEMENT

"Dalam deportasi ini kami melakukan pendalaman. Hasilnya kira berikan ke penyidik dan melakukan penangkapan pengurus para PMI," ujarnya.

Imam mengatakan dari data yang ada tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama stakeholder. Hal itu diharapkan bisa mencarikan solusi dari permasalahan PMI ilegal.

"Ini menjadi evaluasi bersama Stakeholder lainnya, apa yang harus ditegakkan untuk mengurangi penyelundupan PMI ilegal, kita terus berkoordinasi akan hal tersebut," ujarnya.

Keterangan Foto:
-Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi.(Alamudin)

(Alamudin Hamapu/ Kontributor Kepri)




(mjy/mjy)


Hide Ads