Tim F1QR Lanal Karimun menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dari PMI ilegal yang diamankan itu ada seorang WNA asal Malaysia.
"Pada hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.40 WIB, Tim F1QR Pangkalan TNI AL Karimun bersama Posal Takong Iyu berhasil menggagalkan 1 unit boat jenis pancung mesin Yamaha 40 PK X 2, yang berisi 6 orang, salah satunya WNA asal Malaysia," kata Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cassanova, Selasa (20/8/2023)
Hasil pemeriksaan Tim F1QR, 6 orang yang diamankan itu berdiri dari tekong kapal, pemilik kapal, tiga orang calon PMI ilegal dan satu orang WNA asal Malaysia. Mereka diketahui berangkat dari daerah Pelambung, Kabupaten Karimun dengan tujuan Negara Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keenam orang itu terdiri dari 2 orang terduga pelaku yakni tekong kapal inisial TP (38), pemilik kapal inisial MS (40). 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur dan Karimun serta 1 orang warga negara Malaysia berinisial MH (38)," ujarnya.
Anro menyebut kronologi penggagalan penyelundupan PMI ilegal itu bermula dari Tim F1QR bersama Posal Takong Iyu mendapati adanya pergerakan boat pancung berkecepatan tinggi yang melintas tanpa lampu navigasi. Kapal boat pancung itu terlihat melintasi perairan Utara Pulau Karimun.
"Kemudian dilakukan pengejaran dan penghentian boat pancung dan berhasil mengamankan boat pancung dengan tekong 2 orang beserta 4 orang PMI non prosedural yang akan berangkat menuju ke Malaysia," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Lanal Karimun, WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal karena ingin berobat alternatif. Hal itu dilakukan WNA tersebut karena ia usai mengalami kecelakaan di negara asalnya.
"WNA Malaysia itu mengaku mengalami kecelakaan tunggal dan datang ke Karimun untuk melakukan terapi atau pengobatan tradisional. Hal itu dilakukannya karena informasi yang didapatnya perobatannya lebih murah," ujarnya.
Dari pemeriksaan WNA asal Malaysia itu masuk secara ilegal ke wilayah Karimun pada pekan lalu. Usai berobat, ia berencana kembali ke Malaysia bersama rombongan PMI ilegal.
"Alasannya masuk ilegal karena birokrasi dan biaya lebih murah," ujarnya
Atas perbuatan kedua pelaku yakni TP dan MS dijerat dengan pasal keimigrasian. Keduanya juga dijerat berlapis dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Para PMI serta para pelaku masih sedang dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
(mjy/mjy)