8 Fakta Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat Hingga Alami Luka 80 Persen

8 Fakta Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat Hingga Alami Luka 80 Persen

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 09 Okt 2024 09:30 WIB
Api kebakaran mobil. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. (Foto: dikhy sasra).
Langkat -

Seorang santri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), FAZ (17) nekat membakar pengurus pondok pesantrennya (ponpes) bernama Adab Auli (19) hingga korban mengalami luka bakar sampai 80 persen. Setelah peristiwa itu, korban dilarikan ke rumah sakit.

Berikut detikSumut rangkum delapan fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Korban Adalah Pengurus Ponpes

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Sukma Atmajaya mengatakan korban adalah pengurus pengajar pondok pesantren An Nur yang terletak di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, sedangkan pelaku adalah santri di ponpes itu.

"Korban adalah pengurus pengajar ponpes. (Korban) mengalami luka bakar 80 persen dan dibawa ke RSU Adam Malik Medan," kata Sukma Atmajaya, Selasa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

2. Terjadi di Ponpes

Sukma menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Ponpes An Nur Sabtu (5/10) sekira pukul 03.00 WIB. Korban dibakar saat tengah berada di salah satu kamar yang berada di dalam masjid ponpes itu.

Awalnya, kata Sukma, salah satu santri di pesantren itu melihat seseorang diduga pelaku berlari dari dalam masjid menuju perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar pesantren. Merasa curiga, santri itu lalu masuk ke dalam masjid dan melihat kamar korban telah terbakar.

"Merasa curiga, selanjutnya saksi masuk ke masjid untuk melihat apa yang terjadi, berhubung ada orang yg tidak di kenal melarikan diri. Kemudian, saksi melihat kamar salah satu pengurus atau pengajar ponpes yg berada di dalam mesjid terbakar dan api sudah membesar," sebutnya.

Sontak santri itu langsung berteriak meminta tolong. Tak lama, ada sejumlah santri yang berdatangan dan langsung berupaya memadamkan api.

3. Korban Terjebak di Dalam Kamar

Saat proses pemadaman itu, para santri mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar. Santri-santri tersebut lalu mendobrak pintu kamar tersebut dan menolong korban.

"Korban berhasil diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Kemudian, korban langsung dibawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telah di rujuk ke RSU Adam Malik Medan," sebut Sukma.

4. Pelaku Teman Dekat Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sukma, pelaku pembakaran itu adalah FAZ, teman dekat korban. Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan.

"Ternyata dari hasil penyelidikan anggota satreskrim polres dan polsek di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata adalah FAZ yang merupakan teman dekat korban," sebutnya.

5. Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap FAZ. Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Sukma mengatakan pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana

"Sudah (tersangka)," sebutnya.

6. Pelaku Bakar Korban Pakai Bensin

Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku membakar kamar korban dengan menggunakan pertalite. Bensin itu dibeli oleh adik santri pelaku atas suruhan korban.

"Pelaku di hari sebelumnya sempat meminta tolong kepada adik santri lain untuk membeli BBM jenis pertalite," jelas Sukma.

7. Bensin Disimpan Beberapa Hari

Sukma menyebut bensin itu sempat disimpan oleh pelaku beberapa hari setelah dibeli. Lalu, pada saat kejadian, pelaku membawa bensin tersebut dan membakar korban.

"(Bensin) sempat disimpan oleh pelaku beberapa hari sampai akhirnya digunakan untuk membakar korban," jelasnya.

8. Motif karena Dendam

Sukma mengatakan motif pelaku membakar kamar korban dendam sering diejek oleh korban.

"(Pelaku) selama ini kerap di-bully oleh korban, sehingga menyimpan dendam," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads