Seorang remaja di Langsa, Aceh, AA (16) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. AA diciduk saat polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah pesantren.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan, penangkapan AA bermula dari informasi diterima tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat terkait dugaan pencurian satu portable wireless serta satu mikrofon milik Amiruddin di Dayah Budi Darul Quran di Desa Paya Bujok Beuromo pada Minggu (6/10). Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, penadah barang curian tersebut diketahui AA warga kecamatan setempat. Pelaku tak berkutik saat diciduk polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi tersangka dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu serta berbagai barang bukti lainnya," kata Hufiza kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Hufiza menyebutkan, AA mengaku membeli barang curian tersebut dengan sistem barter menggunakan sabu. Dia mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang dengan harga Rp 600 ribu.
"Pengakuan tersangka membeli barang curian tersebut dari A (DPO) dengan cara menukar dengan sabu. Tersangka membayar dengan uang tunai Rp 20 ribu dan 80 ribunya ditukar dengan sabu," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk memburu pelaku pencurian serta pemasok sabu untuk pelaku. Saat ini, AA diamankan di Polsek Langsa Barat.
(dhm/dhm)