Demi Judi Online, Seorang Pria di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta

Demi Judi Online, Seorang Pria di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta

Mei Amelia R - detikSumut
Sabtu, 05 Okt 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Bedong Bayi
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto)
Tangerang -

Pria inisial RA (36) tega menjual bayinya sendiri kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang demi bermain judi online. RA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka

"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dikutip dari detikNews, Sabtu (5/10/2024).

Mirisnya, uang hasil jual bayi dia habiskan dalm satu minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seminggu habis duitnya," ucapnya.

RA menjual anaknya itu kepada pasutri HK (32) dan MON (30) senilai Rp 15 juta dengan dalih kesulitan ekonomi. Pasutri yang membeli bayi dari RA kini turut ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya karena kesulitan ekonomi," katanya.

Selain itu, RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD. Dia menjual bayi kepada HK dan MON secara diam-diam di saat sang istri sibuk mencari nafkah di Kalimantan.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.

Alasan Pasutri Beli Bayi

Pasangan suami istri itu, HK (32) dan MON (30) turut ditangkap polisi dalam kasus ini. Keduanya mengaku mau membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (5/10).

Awalnya MON memposting tulisan di akun Facebook-nya dan menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.

Tersangka RA selaku ayah sang bayi melihat postingan itu kemudian menghubungi MON. RA menyatakan akan menjual bayinya.

"Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.

"Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," lanjut Kanitero.

RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads