Terkuak Motif Siswa SMA Rekam Video Seks Sejenis di Kelas

Regional

Terkuak Motif Siswa SMA Rekam Video Seks Sejenis di Kelas

Tim detikJabar - detikSumut
Jumat, 04 Okt 2024 11:45 WIB
Ilustrasi LGBT
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Kuningan -

Geger video seks sejenis siswa SMA di ruang kelas di Kuningan, Jawa Barat. Pelajar SMA dalam video itu suda ditetapkan tersangka. Ia mengaku merekam dan menyebar sendiri video itu ke grup media sosial.

Hal tu diungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa. Ia mengatakan, pelaku merupakan siswa kelas XII SMA. Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan pelajar SMP yang ada di video itu.

Pelaku juga merayu dan mengiming-imingi korban agar bisa berhubungan seks menyimpang dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada rayuan dan iming-iming pelaku kepada korbannya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sampai akhirnya korban mau, kemudian mereka melakukannya di salah satu ruangan kelas SD di desa tempat tinggal pelaku," ungkap Putu dilansir detikJabar, Jumat (4/10/2024).

Putu menjelaskan, pelaku merekam sendiri adegan tak senonoh tersebut dan menyebar luaskannya. Ia membagikan video tersebut ke grup medsos komunitas penyuka sesama jenis.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengakui sendiri video tersebut dia bagikan di grup media sosialnya. Tujuannya apa, itu masih kita dalami," ujar Putu.

Ada juga informasi bahwa pelaku sengaja mengirim video tersebut kepada seorang pelajar laki-laki dari sekolah lain yang disukainya untuk mencari perhatian. Namun pelajar yang dituju malah jijik hingga video itu tersebar luar.

"Itu juga bisa jadi salah satu motif video tak senonoh tersebut bisa beredar luas. Intinya pelaku sendiri yang merekam dan menyebarkannya," ujar Putu.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan karena masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.

Putu juga mengatakan, pelaku juga mengakui pernah berhubungan seks menyimpang dengan beberapa pelajar lain.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum dengan yang SMP ini, juga pernah melakukan hubungan serupa dengan orang lain yang juga masih di bawah umur. Ini masih kami dalami," ungkap Putu.

Selama proses penyidikan, pelaku dititipkan di Rumah Aman yang dikelola DPPKBP3A Kabupaten Kuningan dan dilakukan pendampingan oleh petugas UPTD Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara korban, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP sudah dipulangkan ke orang tuanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korbannya sudah kita pulangkan ke orang tuanya," ungkap Putu.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads