Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan pengiriman 32 kilogram bunga ganja asal Thailand. Bunga ganja itu dikirim via ekspedisi melalui Kota Batam.
Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi pihak ekspedisi. Kemudian pihaknya menelusuri hal tersebut.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan. Setelah diselidiki ternyata bunga ganja yang dikirim dari Thailand melalui Batam," kata Anggoro, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan temuan 32 kilogram ganja. Alurnya ganja tersebut kemudian dikirim ke Jakarta.
"Saat di Jakarta, lokasi yang dituju merupakan ekspedisi. Kemudian ke Purwokerto, Jawa Tengah. Hasil penelusuran, lokasi itu juga merupakan ekspedisi," ujarnya.
Dari serangkaian penyelidikan polisi diketahui bahwa bunga ganja kering itu hendak dikirim ke Singapura. Para pelaku menggunakan Batam menjadi daerah transit.
"Jadi alurnya ganja ini dikirim dari Thailand ke Indonesia kemudian tujuan akhirnya Singapura," ujarnya
Anggoro mengatakan dari serangkaian penyelidikan polisi terhadap kiriman ganja itu tidak ditemukan pelaku. Polisi juga telah meminta keterangan berbagai saksi.
"Untuk pelaku belum kita temukan. Keterlibatan ekspedisi dan lainnya juga belum kami temukan. Sindikat ini bersifat tertutup sehingga kami membutuhkan pendalaman lebih lanjut" ujarnya.
"Petugas lapangan melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman barang haram tersebut hingga ke daerah Jawa," katanya, Kamis (3/10/24).
Anggoro menjelaskan, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut personil lapangan mengikuti jalur pengiriman hingga ke Ibu Kota Jakarta dan ke Purwokerto, Jawa Tengah. Hasil penelusuran, pengirim barang menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas.
Selain itu penggagalan pengiriman ganja kering asal Thailand, polisi juga mengamankan 5 orang tersangka kasus narkotika. Kelima pelaku tersebut terlibat peredaran ganja hingga sabu di wilayah Kota Batam.
"Kelima pelaku ini diamankan dalam periode bulan Agustus hingga September," ujarnya.
Barang bukti narkoba berupa ganja kering dan sabu yang telah mendapatkan ketetapan hukum dilakukan pemusnahan. Barang bukti ganja hingga sabu dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator.
(mjy/mjy)