3 Begal Bersajam di Medan Ditangkap Saat Hendak Beraksi, Celurit-Pisau Disita

3 Begal Bersajam di Medan Ditangkap Saat Hendak Beraksi, Celurit-Pisau Disita

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 03 Okt 2024 15:16 WIB
Ketiga pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Foto: Ketiga pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Medan -

Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku begal yang hendak beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari para pelaku, petugas kepolisian mengamankan celurit dan pisau.

Adapun ketiga pelaku adalah Ali Imran (24), Ridho Saputra (21), dan Renaldy (24). Mereka adalah warga Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan.

"Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riffi mengatakan para pelaku ditangkap di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di depan SMK Muhammadiyah 04 Belawan, Senin (30/9) sekira pukul 04.30 WIB. Awalnya, Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan tengah melakukan patroli dan menemukan para pelaku tengah melintas dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu, kata Riffi, para pelaku turut membawa senjata tajam. Melihat hal itu, petugas kepolisian mengejar para pelaku dan mengamankannya.

ADVERTISEMENT

"Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, tim langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.

Perwira pertama polri itu menyebut pihaknya turut mengamankan dua celurit dan satu pisau dari para pelaku. Usai ditangkap, ketiganya diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads