Polisi menangkap FI (30), pemilik atau pemodal tambang emas ilegal di Kuantan Singingi, Riau. Dia ditangkap setelah seorang pekerja berinisial LH tewas.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap mengatakan FI adalah warga Simpang Tiga, Kuantan Tengah. Dia ditangkap malam tadi.
"Pelaku FI telah ditangkap. FI merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga," katanya, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangucap memastikan pelaku merupakan pemilik atau pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI). Selain FI, sejumlah alat bukti turut diamankan polisi.
"FI sebagai pemodal. Barang bukti mesin robin, selang, karpet merah, rangkai rakit sampai jerigen dan besi asbuk," tegasnya.
Selain pelaku FI, polisi turut memburu lain yang diduga terlibat. Termasuk aktivitas tanpa izin yang dilakukan di kawasan itu.
Sebelumnya aktivitas tambang emas ilegal di Kuantan Singing, menelan korban jiwa. Pekerja warga Desa Rantau Sialang tewas tenggelam.
Korban dilaporkan tenggelam di Sei Jering, Kuantan Tengah. Lokasi korban tenggelam adalah kawasan tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tak jauh dari pemukiman warga.
Setelah tewas, korban diantarkan ke rumah orang tuanya oleh orang misterius. Saat itu, korban telah dalam kondisi tidak bernyawa.
(ras/mjy)