Polda Sumut menangkap 115 para pengguna narkoba dan jaringannya dalam kurun waktu 23-30 September 2024. Selama sepekan itu, ada 52 kilogram sabu-sabu yang turut diamankan.
"Dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024, Polda Sumut mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (1/10/2024).
Perwira menengah Polri itu memerinci bahwa 115 pelaku narkoba itu terdiri dari 16 pengguna dan 99 orang jaringan narkotika. Hadi menyebut ada sejumlah narkoba yang disita dalam kurun waktu sepekan itu, yakni 52,17 kg sabu-sabu, 608,25 gram ganja, 1,63 kg heroin, dan 39.070 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimasifkan," jelasnya.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan bahwa narkoba menjadi pemicu utama berbagai kejahatan yang ada di Sumut. Untuk itu, kata Hadi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku narkoba tersebut.
"Polisi dengan segala risikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba," pungkasnya.
(dhm/dhm)