Guru MAN Gorontalo, DH (57), dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena berhubungan seks dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun. DH pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman awalnya menyebut DH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ujarnya dikutip detikSulsel, Jumat (27/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Deddy menjelaskan orang yang merekam hubungan seksual DH dengan siswinya adalah teman baik korban. Teman korban merekam aksi tersebut untuk menunjukkan kelakuan pelaku ke istrinya.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," ungkapnya.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas. Informasinya di awalnya sudah pernah dikasi tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," lanjutnya.
Deddy menuturkan aksi syur itu direkam di salah satu ruangan di sekolah tersebut pada Jumat (6/9). Selain itu, perekam video tersebut akan ditindak lanjut dengan diberikan sanski juga pembinaan.
"Sementara kesepakatan kami kemarin dengan Dinas Perlindungan Anak, karena ini menyangkut semua anak di bawah umur, cukup nanti internal saja yang memberikan sanksi atau pembinaan," tuturnya.
(astj/astj)