Satresnarkoba Polres Bintan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja oleh warga binaan dan seorang kurir yang masih di bawah umur. Modusnya para pelaku menyembunyikan narkoba dalam botol sabun cair.
"Petugas Satresnarkoba Polres Bintan dan Lapas Narkotika Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang disembunyikan dalam botol sabun cair. Dua orang diamankan yakni inisial DR (38) dan R (17) ," kata Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Sabtu (22/6/2024).
Upaya penyelundupan narkotika itu terungkap atas kecurigaan petugas lapas ke seorang warga binaan berinisial DR. Kemudian hal itu dikoordinasikan dengan Satresnarkoba pada Rabu (12/6).
"Hasil pemeriksaan CCTV ditemukan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor memberikan botol sabun cair berisi narkotika kepada Narapidana berinisial DR," ujarnya.
Sofyan menyebut hasil pemeriksaan botol sabun cair yang dibawa pelaku DR ditemukan 12 paket sabu dan ganja kering. Hasil penimbangan diketahui sabu tersebut seberat 96,9 gram dan 5,5 gram ganja.
"Ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dan ganja yang dibalut kondom dan balon dan dimasukkan dalam botol sabun cair. Sabu seberat 96,9 gram dan ganja 5,5 gram," ujarnya.
Polisi dan petugas lapas kemudian melakukan pengembangan temuan narkotika tersebut. Hasilnya diamankan seorang anak di bawah umur yang mengantar paket narkotika ke warga binaan lapas.
"Kemudian pada Senin (15/6) diamankan seorang anak di bawah umur berinisial R di kawasan Tanjungpinang. R ini merupakan orang yang mengantarkan sabun cair berisi narkotika kepada napi inisial DR," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap R, ia mengaku disuruh oleh seorang pelaku berinisial A yang masih dalam pengejaran polisi.
"Pengakuan pelaku R, ia disuruh oleh DPO berinisial A yang masih dalam pengejaran. Pelaku R ini tidak bersekolah lagi dan pengangguran," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku R dan DR dijerat dengan undang-undang narkotika. Kedua pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
(nkm/nkm)