Polisi menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba jaringan 'Sultan Malaysia'. Dari ketujuh pelaku disita 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi oleh tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan ketujuh pelaku ditangkap dari 4 lokasi berbeda. Ada di wilayah Riau dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"Mereka ini ditangkap dari 4 lokasi berbeda di Riau dan Sumatera Selatan," tegas Anom, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anom mengatakan jaringan yang ditangkap tersebut adalah jaringan asal Malaysia. Dari ketujuh pelaku turut diamankan 30 Kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
"Barang bukti 30 Kg sabu dan 11 ribu ektasi. Ini jaringan Internasional," kata Kabid Anom.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebut tujuh pelaku ditangkap di hari berbeda. Pertama ditangkap pada Kamis, 12 September lalu.
"12 September kami menangkap MAM dan ZS di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Keduanya ini datang dari Asahan menuju Pekanbaru untuk mengantar narkotika," sebut Manang.
Saat ditangkap kedua pelaku mengaku baru saja menyerahkan barang kepada orang tak dikenal dengan mobil Innova warna hitam. Diakui pelaku ada 2 tas jinjing dan 1 karung goni yang berisi diduga narkotika.
Tim langsung memburu pelaku dan dapat diamankan di jalan lintas timur di Indragiri Hulu-Jambi. Penangkapan dilakukan usai Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida.
"Di lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar, pil ekstasi sebanyak dua bungkus besar dan dua bungkus sedang. Termasuk 2 pelaku berinisial M dan R," tegas Manang.
Esok harinya, tim mengamankan lagi satu orang pelaku berinisial MS di Hotel Trenz Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. MS ini yang memerintahkan M dan R mengantar barang kepada penerima di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Selanjutnya tim berangkat menuju ke Kota Lubuk Linggau. Di Lubuk Linggau Subdit III kembali menangkap dua orang berinisial BFI sebagai penerima dan AW sebagai sopir," kata Manang.
Manang memastikan pengiriman barang haram itu dikendalikan oleh bandar yang berada di Malaysia. Bandar asal Malaysia itu disebut dengan istilah 'Sultan Malaysia'.
"Total ada 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi diamankan. Barang 10 Kg dan 5.000 butir ekstasi diedarkan ke Lubuklinggau, untuk 10 Kg dan 5.000 ekstasi ke Palembang dan terakhir 10 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi ke Mesuji," katanya.
"Dari tujuh orang yang diamankan ini enam sudah tersangka dan satu orang berinisial AW masih sebagai saksi. AW ini mengantar BFI," kata Manang lagi.
(mjy/mjy)