Modus Perbaikan Nilai, Oknum Guru Olahraga di Sulsel Paksa Siswi VCS

Regional

Modus Perbaikan Nilai, Oknum Guru Olahraga di Sulsel Paksa Siswi VCS

Tim detikSulsel - detikSumut
Rabu, 18 Sep 2024 10:00 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Pinrang -

Seorang oknum guru SMK di Pinrang, Sulawesi Selatan berinisial AS diduga melecehkan dan memaksa siswinya melakukan video call sex (VCS) dengan modus untuk memperbaiki nilai. Kini AS diberhentikan sementara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan pelaku AS melakukan tindakan dugaan pelecehan tersebut pada Sabtu (24/8) lalu. Reza menjelaskan, awalnya AS meminta korban menghadap dan meminta nomor ponsel korban.

Setelah mendapat kontak korban, pelaku aktif mengirim pesan hingga video call korban lewat WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum guru dari SMK 2 tersebut selalu melakukan kontak baik itu chatting dan video call via WhatsApp," ujar Iptu Andi Reza dilansir detikSulsel, Rabu (18/9/2024).

Setelah itu, AS mulai meminta korban melakukan hal tak senonoh namun korban menolak permintaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"(AS dituding) meminta kepada korban untuk membuka bajunya tetapi korban menolak," kata Iptu Andi Reza.

Korban juga mengaku AS berulang kali mengajak korban melakukan VCS, namun korban tak mau terbujuk rayu oleh pelaku.

"Modusnya selain dibelikan baju juga kata korban modus untuk perbaikan nilai," kata Iptu Andi Reza.

Selain ajakan VCS, korban juga mengaku pernah dilecehkan. Korban mengaku pelaku sempat memegang bokongnya.

"Korban juga mengaku pernah dilecehkan dengan cara dipegang bokongnya oleh terduga pelaku," tuturnya.

Kasus tersebut pun kini ditangani pihak kepolisian. Selain itu, terduga pelaku juga tengah diperiksa Inspektorat dan diberhentikan sementara sebagai guru honorer.

"Sanksi ini memang banyak yang mempertanyakan. Tadi hasil rapat kami itu memutuskan guru kami ini diistirahatkan dulu (diberhentikan sementara). Jadi sementara tidak mengajar dulu," ujar Kepala SMKN 2 Pinrang, Abdul Kadir, Selasa (17/9).

Kadir mengatakan, AS merupakan guru honorer di SMKN 2 Pinrang. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sulsel terkait saksi terhadap AS.

"Dia mengajar sudah 2 tahun. Masih honorer guru olahraga. Dia juga diperbantukan di BK (bimbingan konseling)," jelasnya.

Sementara korban merupakan siswi kelas XII. Saat ini korban masih mengikuti pelajaran di kelas seperti biasanya. Kadir juga mengaku memberi semangat agar korban tetap belajar di sekolah.

"(Korban) Datang sebagaimana biasa ke sekolah. Saya juga sudah ketemu dan memberikan semangat untuk menyelesaikan sekolah karena dia sudah kelas 3," paparnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads