Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Narkoba hingga September 2024

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Narkoba hingga September 2024

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 14 Sep 2024 12:00 WIB
Ilustrasi Sidang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati sebanyak 50 terdakwa kasus narkoba mulai Januari-September 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Sumut

"Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Sabtu (14/9/2024).

Yos memerinci 50 tuntutan mati itu terdiri dari Kejari Medan sebanyak 20 terdakwa, Asahan 17 terdakwa, Tanjungbalai lima terdakwa, Belawan tiga terdakwa, Deli Serdang tiga terdakwa serta Kejari Langkat dan Binjai masing-masing satu terdakwa. Menurutnya, memberikan tuntutan yang maksimal kepada para terdakwa narkoba merupakan salah satu langkah memberantas peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal. Sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah," ujarnya.

Selain itu, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati kepada para terdakwa narkoba itu adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Menurutnya, saat ini banyak upaya yang dilakukan para pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna narkoba yang baru.

ADVERTISEMENT

"Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga," pungkasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads