Tipu Rekan Bisnis Rp 735 Juta, Eks Sekretaris GM Hotel di Pekanbaru Ditangkap

Riau

Tipu Rekan Bisnis Rp 735 Juta, Eks Sekretaris GM Hotel di Pekanbaru Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 13 Sep 2024 20:49 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Pekanbaru -

Mantan Sekretaris GM Hotel Aryaduta Pekanbaru, Devi Meilidiawati (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia jadi tersangka setelah menipu rekan bisnisnya ratusan juta.

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Devi menawarkan bisnis kerjasama kamar hotel untuk event di Hotel Aryaduta. Bisnis mulai dijalankan sejak 2022 lalu dengan 2 rekan bisnisnya, Ramiko Cani Putra dan Aldebi.

Hampir 10 bulan bisnis berjalan, tiba-tiba mereka tak lagi mendapat fee dari bisnis tersebut. Padahal, uang yang diinvestasi sudah mencapai ratusan juta.

"Awal-awal itu kerjasama lancar. Namun setelah uang diberikan total Rp 735 juta mulai macet," ujar Ramiko Cani Putra didampingi oleh pengacara Ronald Regen di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024).

Tepat pada September 2023, bisnis antara korban dan Devi tidak lagi ada kejelasan. Bahkan, kedua korban beberapa kali minta penyelesaian dan hanya diberi janji palsu.

"Kami percaya sebenarnya karena status Devi ini Sekretaris GM di Hotel Aryaduta, ada juga Ranti sebagai GM hotel. Namun sejak September tidak ada kejelasan dan tidak ada penyelesaian," kata Miko.

Selanjutnya, November 2023 lalu 2 korban memutuskan untuk melaporkan Devi dan GM Hotel Aryaduta, yakni Ranti Wulandari ke SPKT Polresta Pekanbaru. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dan 2 September 2024 Devi ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana membenarkan Devi ditangkap dan telah berstatus tersangka. Ia ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

"Tersangka DM telah diamankan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka di kasus penipuan atau penggelapan terkait bisnis kerjasama di Hotel Adyaduta," kata Berry.

Setelah ditetapkan tersangka, pelaku lalu ditahan. Kerugian total mencapai Rp 735 juta.

"Kerugian korban total Rp 735 juta. Untuk modus DM ini penalangan pengambilan kamar hotel untuk even dan masih akan kami kembangkan kemana aliran dana ini," kata Berry.

Atas rekomendasi Dewan Pers pada Jumat, 29 November 2024, berita ini diputuskan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 dan huruf a dan a, Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi pronsip akurasi dan keberimbangan.

Kami memohon maaf atas kesalahan ini, terutama ke pihak-pihak yang dirugikan.




(ras/dhm)


Hide Ads