Hak Jawab Eks GM Hotel di Pekanbaru atas Pemberitaan di detikSumut

Hak Jawab Eks GM Hotel di Pekanbaru atas Pemberitaan di detikSumut

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 03 Des 2024 10:13 WIB
Ilustrasi surat paklaring.
Ilustrasi (Foto: Cytonn Photography/Unsplash)
Pekanbaru -

Hak Jawab dan Hak Koreksi, berdasarkan hasil Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers, Jumat tertanggal 29 November 2024 sebagai berikut :

Bahwa dalam Pemberitaan yang berjudul " Tipu Rekan Bisnis Rp 735 Juta, Eks Sekretaris GM Hotel di Pekanbaru ditangkap " dalam Paragraf 6 dan 7 pada isi berita yang intinya menyebut dengan tegas dan lengkap nama klien kami Ranti dan Ranti Wulandari yang kami duga menggiring nama Klien kami yang seolah-olah turut terlibat dalam permasalahan tersebut.

Bahwa apa yang disampaikan Ramiko Cani Putra (Sebagai Narasumber) dalam Pemberitaan tersebut TIDAK BENAR, berunsur FITNAH dan merupakan bentuk Pembohongan Publik yang sudah menggiring opini seolah-olah Ranti Wulandari terlibat atas dugaan Penipuan yang dilakukan oleh inisial DM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perlu kami sampaikan bahwa Klien kami Ranti Wulandari TIDAK PERNAH sekalipun diperiksa dalam status apapun oleh pihak kepolisian atas kasus hukum penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial DM. Kami minta untuk dapat ditampilkan diatas isi berita yang berujudul "Tipu Rekan Bisnis Rp 735 Juta, Eks Sekretaris GM Hotel di Pekanbaru ditangkap", bahwa Klien kami Ranti Wulandari TIDAK TERLIBAT, dan apa yang disampaikan

2. Narasumber Ramiko Putra Cani dalam berita tidaklah Benar, agar tidak menyesatkan Pembaca dalam memahami isi berita tersebut. Sangat penting dan berguna untuk memulihkan nama baik Klien kami sehingga jelas bahwa Klien kami tidak ada sangkut pautnya dengan Kasus Penipuan dalam berita tersebut sehingga WAJIB dan PATUT dijelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ramiko Cani Putra tidak benar, fitnah dan kebohongan semata.

ADVERTISEMENT

3. Perlu kami informasikan juga bahwa semasa Klien kami Ranti Wulandari menjabat sebagai General Manager Hotel Aryaduta Pekanbaru tidak pernah mempunyai Sekretaris dan didalam Struktur organisasi Hotel tidak ada jabatan Sekretaris General Manager.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum RANTI WULANDARI, S.E,. M.M

1. MUHAMMAD PUTRA RANGGA, S.H,. M.H

2. SUHERMAN, S.H
3. DESI SAFRILA, S.H




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads