Mantan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan, membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng. PDIP pun membantah soal tudingan tersebut.
"Aku nggak tahu yang mana yang dimaksud, yang pasti begini jangan ada pemelintiran isu, seolah-olah pendaftaran Pak Masinton Pasaribu ke KPU itu ada pemalsuan surat," kata Plt Ketua DPC PDIP Tapteng Sarma Hutajulu kepada detikSumut, Kamis (12/9/2024).
Sarma menyebutkan jika surat pendaftaran Masinton-Mahmud ke KPU Tapteng ditandatangani oleh dirinya selaku Plt Ketua DPC PDIP. Termasuk surat permintaan akses Silon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran Pak Masinton itu, saya yang buat surat, saya yang memberitahu, kemudian meminta akses Silon juga saya ke KPU," ucapnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut ini menjelaskan jika berdasarkan keterangan staf di PDIP Tapteng, memang benar ada surat yang dibuat staf atas perintah Horas yang saat itu sebagai Ketua DPC PDIP Tapteng dan diketahui oleh Ronal yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Tapteng. Surat tersebut ditujukan ke KPU Tapteng dalam rangka persiapan pendaftaran Masinton-Mahmud.
"Saya sudah mengkonfirmasi ke staf apakah betul dia ada mengeluarkan surat atas nama mereka berdua, kalau pengakuan staf itu kepada saya, dia bilang itu atas perintah ketua sebelumnya, bahwa dia disuruh mempersiapkan ada perintah DPP ke dia lewat WA bahwa intruksi persiapan pendaftaran. Karena waktu itu katanya belum keluar SK Plt DPC, maka harus mereka (Horas dan Ronal) yang membuat suratnya, dan menurut staf itu diketahui Pak Ronal, malah jumpa pun di KPU waktu mengantar suratnya," jelasnya.
Namun Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon menilai jika Horas dan Ronal enggan mendaftarkan Masinton-Mahmud ke KPU. Sehingga menunjuk Sarma dan Disman Sihombing sebagai Plt Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng untuk mendaftarkan Masinton-Mahmud ke KPU.
"Tapteng itu ketua dan sekretaris nya di Plt kan, ada SK DPP yang harus didaftarkan, Pak Masinton. Informasi dari Pak Ketua DPD sama saya, mereka berdua sepertinya tidak bersedia mendaftarkan sehingga perlu di Plt kan, keluarlah Plt nya atas nama saya dan Disman Sihombing," ujarnya.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dilaporkan ke Polisi, Baca Selengkapnya di Halaman Berikut...
"Setelah keluar SK Plt Ketua DPC Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian saya meminta kepada staf untuk membuat persiapan pendaftaran, saya minta dia membuat surat pemberitahuan pendaftaran ke KPU dan berkoordinasi, yang kedua membuat surat meminta akses Silon atas nama pasangan calon Masinton saya yang menandatangani, itu semua lah yang kami gunakan ketika pendaftaran Pak Masinton, tidak ada atas nama orang lain," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris PDIP Tapteng, Ronal Pakpahan, membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan itu diduga dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
Surat laporan itu teregister dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 9 September 2024. Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, menceritakan awalnya keluar surat dari DPP PDIP untuk menunjuk Plt Ketua dan Sekretaris pada tanggal 3 September 2024.
"Kemudian ada surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang masuk ke KPU tanggal 4 September dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata M Yusuf Pardamean Nasution, Rabu (11/9).
Yusuf mengatakan, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal, dan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.
Simak Video "Video: Djarot Ungkap Arus Bawah Partai Hendaki Megawati Tetap Jadi Ketum"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)