Tega! Remaja Perempuan di Pariaman Jual Adik Tiri ke Pria Hidung Belang

Sumatera Barat

Tega! Remaja Perempuan di Pariaman Jual Adik Tiri ke Pria Hidung Belang

M Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 09 Sep 2024 22:41 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Padang Pariaman -

Remaja perempuan berinisial R (16) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega menjual adik tirinya inisial K (14) ke pria hidung belang dengan harga ratusan ribu. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali demi mendapat uang untuk keperluan pribadinya.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan pengungkapan peristiwa tersebut dilakukan setelah orang tua korban melaporkan anaknya itu telah dieksploitasi oleh kakak tirinya. Dari laporan itu, petugas lalu mengamankan pelaku dan dua pria hidung belang.

"Kasus ini terungkap usai laporan orang tua korban pada awal Agustus lalu. Sementara setelah diamankan pelaku eksploitasi ini merupakan kakak tiri korban. Selain melayani pria hidung belang, korban juga disekap pelaku di kosannya biar tidak kabur," kata Andreanaldo saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreanaldo mengatakan dari pengakuan pelaku, korban telah dijual sebanyak tiga kali ke pria hidung belang di seputaran Kota Pariaman. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

"Adiknya itu dijual dari harga Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sebanyak tiga kali ke lima pria hidung belang. Sementara uangnya itu digunakan untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini R dan dua pria hidung belang sudah ditetapkan tersangka dan di tahan Mapolres Pariaman. Andreanaldo menyebut pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang saat ini kabur ke luar daerah.

"Untuk saat ini kakaknya dan dua pria hidung belang sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Sementara kita masih memburu tiga pelaku lain yang saat ini kita tetapkan juga sebagai DPO," ungkapnya.

Atas perbuatannya, R dan para pria hidung belang itu terancam asal perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Dia kita tetapkan melanggar Pasal 83 Jo Pasal 86 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads