Saling Lapor Bikin Rektor dan Dosen UIN Suska Riau Sama-sama jadi Tersangka

Round Up

Saling Lapor Bikin Rektor dan Dosen UIN Suska Riau Sama-sama jadi Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 08 Sep 2024 07:30 WIB
Gedung Rektorat UIN Suska Riau
Foto: Gedung Rektorat UIN Suska Riau (Raja/detikSumut)
Pekanbaru -

Kasus saling lapor antara Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas dengan sejumlah dosen memasuki babak baru. Kini Prof Khairunnas dan seorang dosen menjadi tersangka.

"Rektor UIN Suska Riau (Prof Khairunnas) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Penetapan tersangka ini usai adanya laporan dari dosen yang sempat terlibat keributan dengan ProfKhairunnas. Keributan antara dosen dan Prof Khairunnas memang sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu. Saat di ruangan, Khairunnas mengatakan dia nyaris dipukul dan diludahi.

Khairunnas yang tak terima dan melaporkan ketujuh dosen yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin juga masuk daftar ketujuh dosen dilaporkan.

ADVERTISEMENT

Kembali ke perkara yang melibatkan Prof Khairunnas, polisi sempat memanggil ahli bahasa sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Dari keterangan ahli bahasa, ucapan Rektor kepada sejumlah dosen itu masuk unsur penghinaan.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," tuturnya.

Usai menjadi tersangka, Prof Khairunnas akan dipanggil untuk diperiksa kembali oleh Polda Riau. Rektor UIN Suska itu akan diperiksa pada Rabu (11/9).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11. Kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," sebut Asep.

1 Dosen jadi Tersangka

Kombes Asep menyebut jika satu dosen juga menjadi tersangka usai dilaporkan Prof Khairunnas. Dalam laporan Prof Khairunnas, ada 7 dosen yang dilaporkan atas dugaan penghinaan.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor. Namun yang jadi tersangka satu orang atasnama Rhony," kata Kombes Asep.

Rhony ditetapkan tersangka pada waktu yang sama dengan Prof Khairunnas, yakni 30 Agustus lalu. Tak hanya waktu saja yang sama, pasal yang diterapkan juga terkait penghinaan ringan.

"Sama-sama penghinaan ringan. Rektor itu dilaporkan oleh dosen atasnama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," kata Asep.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads