Eks Karyawan PT SI di Pelalawan Bakar Mobil Bos gegara Sakit Hati Dipecat

Riau

Eks Karyawan PT SI di Pelalawan Bakar Mobil Bos gegara Sakit Hati Dipecat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 03 Sep 2024 10:16 WIB
Dua pria ditangkap usai membakar mobil mantan bosnya
Foto: Dua pria ditangkap usai membakar mobil mantan bosnya (Dok. Istimewa)
Pelalawan -

Dua orang pria inisial TAP dan DW dibekuk Satreskrim Polres Pelalawan. Keduanya dibekuk karena membakar satu unit mobil milik mantan bosnya karena tak terima dipecat.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel mengatakan kasus tersebut terjadi pada 20 Agustus lalu. Saat itu korban bernama Samsul Simorangkir kaget setelah tahu mobil yang diparkir depan rumah tiba-tiba terbakar.

"Korban dibangunkan oleh istrinya setelah melihat ada api. Kejadian itu sekitar pukul 02.45 WIB dini hari," kata Kris Tofel kepada detikSumut, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat mobil terbakar, korban bergegas mencari air dan racun api. Beruntung api dapat dipadamkan dan hanya membakar bagian belakang mobil minibus miliknya.

Setelah kejadian, korban melapor ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan CCTV terlihat jelas dua pelaku datang dengan sepeda motor dan melemparkan cairan ke mobil. Tidak lama, pelaku yang memakai pakaian loreng hijau dan oranye menyulutkan api dan membakar mobil tersebut.

Selanjutnya pada 29 Agustus polisi dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku. Satu pelaku di daerah Kampar dan Pekanbaru.

"Kedua pelaku berinisial TAP dan DW kami tangkap 29 Agustus. Keduanya mengakui perbuatan tersebut serta sejumlah barang bukti kami amankan," kata Kris Tofel.

Polisi juga turut mengamankan baju yang dipakai pelaku DW. Baju loreng itu adalah pemberian dari seseorang dan dipakai saat beraksi.

Selain mengungkap pelaku, penyidik turut mengungkap motif pembakaran rumah mobil korban. Pelaku TAP mengaku kesal dan dendam karena dipecat perusahaan setelah mendapat SP 3 dari korban yang merupakan atasannya.

"Pelaku TAP sakit hati karena dia dipecat dari perusahaan PT SI sebagai sopir truk trailer. Pemecatan itu setelah pelaku TAP dapat SP 3 dari korban sebagai atasannya di tempat bekerja," kata Kris.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku TAP mengajak DW. DW juga ditangkap karena membantu atau turut serta dalam kejahatan tersebut.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads