10 Fakta Pegawai Akper di Taput Dibunuh Pasangan Sejenis Usai Hubungan Badan

10 Fakta Pegawai Akper di Taput Dibunuh Pasangan Sejenis Usai Hubungan Badan

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 03 Sep 2024 10:01 WIB
Kapolres Taput AKBP Ernis menunjukkan barang bukti saat merilis kasus pembunuhan Monika Huaturuk. (Dok. Polres Taput)
Foto: Kapolres Taput AKBP Ernis menunjukkan barang bukti saat merilis kasus pembunuhan Monika Huaturuk. (Dok. Polres Taput)
Medan -

Seorang pria bernama Monika Hutauruk (45) ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung. Hasil penyelidikan, Monika diduga dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya BSH (38). Berikut 10 fakta terkait peristiwa itu.

1. Korban Pegawai Akper

Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan korban merupakan pegawai di Akper Tarutung milik Pemkab Taput itu. Korban bertugas sebagai pengawas di asrama Akper tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (korban) pegawai di yayasan Akper. Jadi, dia (korban) pengawas khusus di asrama itu untuk menjaga asrama mahasiswanya. Bukan (dosen)," kata Walpon, Senin (2/9/2024).

2. Awal Mula Ditemukan

ADVERTISEMENT

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan jasad korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB. Warga yang menemukan jasad korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Petugas pun turun ke lokasi untuk olah TKP. Di lokasi, korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan mulut dan hidung mengeluarkan darah.

"Korban diketahui meninggal di asrama. Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," kata Ernis Sitinjak saat konferensi pers, Senin (2/9).

3. Keluarga Sempat Tolak Autopsi

Ernis mengatakan keluarga sempat menolak jasad korban diautopsi. Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang dideritanya.

"Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung, karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan autopsi mayat," kata Ernis.

4. Pelaku Ditangkap

Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah BSH, pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendirian di rumah itu. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban," jelasnya.

5. Sudah Berhubungan Sejak 2022

Ernis Sitinjak mengatakan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak tahun 2022.

"Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," ujarnya.

6. Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Tali Setrika

Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," pungkasnya.

7. Korban dan pelaku Sempat Berhubungan Badan

Monika Hutauruk dan BSH sempat berhubungan badan sebelum akhirnya dibunuh.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis.

8. Dibunuh gegara Utang

BSH membunuh Monika Hutauruk karena pelaku kesal korban menagih utang kepadanya. Adapun jumlah utang pelaku yang ditagih korban itu adalah Rp 3 juta.

"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," sebutnya.

9. Pelaku Ditahan

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah menangkap BSH. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Taput.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Ernis.

10. Terancam 15 Tahun Penjara

Ernis mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. BSH terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads