Utang Rp 3 Juta Bikin Pegawai Akper Tewas di Tangan Pasangan Sejenis

Round Up

Utang Rp 3 Juta Bikin Pegawai Akper Tewas di Tangan Pasangan Sejenis

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 03 Sep 2024 08:01 WIB
Kapolres Taput AKBP Ernis saat merilis kasus pembunuhan Monik Hutauruk. (Dok. Polres Taput)
Foto: Kapolres Taput AKBP Ernis saat merilis kasus pembunuhan Monik Hutauruk. (Dok. Polres Taput)
Tarutung -

Hidup pria bernama Monika Hutauruk (45) harus berakhir usai dibunuh pasangan sesama jenisnya BSH (38). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai di akademi keperawatan (Akper) di Tarutung tersebut tewas di asramanya.

Kapolres Taput AKBP Ernis Siinjak menjelaskan, korban ditemukan tewas di asmara Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, tempat ia bekerja, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB . Diduga ia tewas dibunuh.

"Korban diketahui meninggal di asrama. Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," kata AKBP Ernis Sitinjak saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya kasus tersebut saat seorang warga melapor bahwa ada jasad di asrama pendidikan tinggi tersebut. Polisi yang menerima laporan itu langsung turun ke TKP.

"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Awalnya pihak keluarga korban sempat menolak jasad korban untuk diautopsi. Keluarga menduga korban tewas karena sakit jantung yang memang dideritanya. Namun polisi menduga ada penyebab lain hingga memberi penjelasan kepada keluarga korban hingga akhirnya bersedia korban diautopsi.

"Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung, karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan autopsi mayat," kata Ernis.

Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas pelaku dan berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8). Terungkap pula korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis. Korban sendiri, kata Ernis, memiliki istri yang tinggal di Batam setelah pisah ranjang.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," ujarnya.

Dibunuh dengan kabel setrika

Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan sadis. Lehernya dijerat dengan kabel setrika hingga tewas. Usai mendapat korban tewas, pelaku melarikan diri.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," pungkasnya.

Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan korban merupakan pegawai di Akper Tarutung itu. Korban bertugas sebagai pengawas di asrama Akper itu.

"Dia (korban) pegawai di yayasan Akper. Jadi, dia (korban) pengawas khusus di asrama itu untuk menjaga asrama mahasiswanya. Bukan (dosen)," kata Walpon.

Sempat berhubungan seks

Korban dan pelaku juga sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama sebelum pembunuhan itu terjadi.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Usai berhubungan badan, keduanya lalu terlibat cekcok perkara utang. Korban menagih utang pelaku sebanyak Rp 3 juta.

"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," sebutnya.

Kemudian, pelaku merasa emosi dan mengambil setrika yang berada di rumah korban. Lalu, pelaku menjeratkan tali setrika tersebut ke leher korban hingga membuat korban tewas.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Ernis saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Ernis mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. BSH terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads