Sumut Sepekan: Jaksa Ditangkap gegara Unggahan Medsos-Anggota Polisi Dibegal

Finta Rahy - detikSumut
Minggu, 01 Sep 2024 11:00 WIB
Foto: Ari Saputra
Medan -

Sejumlah peristiwa dan kasus kriminal terjadi dalam sepekan terakhir di Sumatera Utara (Sumut). Misalnya, soal jaksa yang ditangkap karena unggahannya di media sosial (medsos) hingga anggota polisi yang dibegal.

Selain kedua peristiwa itu, ada sejumlah kasus lainnya yang juga cukup menarik. Berikut detikSumut rangkum peristiwa dan kasus tersebut:

1. Jaksa Ditangkap karena Unggah Mobil Kajari Dipakai Staf Pacaran

Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), mendekam di penjara usai mengunggah soal mobil Kajari Tapsel dipakai stafnya untuk pacaran.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung membenarkan bahwa Jovi merupakan jaksa fungsional di Kejari Tapsel. "Iya (ditahan). Benar (jaksa fungsional)," kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/8/2024).

Perwira pertama Polri itu menyebut Jovi dijerat UU ITE. Maria mengatakan kasus itu dilaporkan oleh seorang ASN di Kejari Tapsel selaku korban.

Maria mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan 'Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan'.

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagramnya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan 'Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung'.

Atas unggahan itu, korban membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8). Sebelum ditangkap, kata Maria, pihaknya telah dua kali memanggil Jovi.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).

Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan itu menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

"Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya," kata Maria.

2. Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan-Kades Peras Warga Rp 35 Juta

Mantan staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sundoyo (51) menipu sebesar Rp 35 juta. Pelaku Erni menakut-nakuti korban dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI.

"Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, yakni EJ mantan pegawai staf kejaksaan, dan SU mantan Kepala Desa Mandalasena," kata Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono, Selasa (27/8).

Sujono mengatakan kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku Erni mendatangi rumah Sundoyo untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.

Lalu, Erni mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Erni menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp 35 juta.

Lalu, pada 20 Agustus 2024, Erni membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Korban yang merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku Erni pada 23 Agustus. Setelah penyerahan uang itu, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.

3. Kapal Nelayan Bocor di Laut Tapteng, 12 Orang Tenggelam

Kapal nelayan tenggelam di perairan Pulau Situngkus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ada 12 orang yang tenggelam saat kejadian.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias Putu Arga Sujarwadi mengatakan informasi kejadian itu diterima Pos SAR Sibolga pada pukul 14.30 WIB. Kapal KM Subur GT 43 itu tenggelam usai mengalami kebocoran.

"Pos SAR Sibolga menerima informasi kecelakaan Kapal KM Subur GT 43, 12 orang tenggelam di sekitaran Pulau Situngkus," kata Putu, Selasa (27/8).

Usai menerima informasi itu, pihaknya langsung menerjunkan personel Pos SAR Sibolga dengan membawa Kapal KN SAR Nakula 230 untuk melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban. Lalu, sekira pukul 17.50 WIB, petugas bisa menemukan para korban dan mengevakuasinya dalam keadaan selamat. Setelah itu, seluruh korban dibawa ke dermaga PPN Sibolga.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Senilai Rp 1,9 M di Bali"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork