Sumut Sepekan: Jaksa Ditangkap gegara Unggahan Medsos-Anggota Polisi Dibegal

Sumut Sepekan: Jaksa Ditangkap gegara Unggahan Medsos-Anggota Polisi Dibegal

Finta Rahy - detikSumut
Minggu, 01 Sep 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Medan -

Sejumlah peristiwa dan kasus kriminal terjadi dalam sepekan terakhir di Sumatera Utara (Sumut). Misalnya, soal jaksa yang ditangkap karena unggahannya di media sosial (medsos) hingga anggota polisi yang dibegal.

Selain kedua peristiwa itu, ada sejumlah kasus lainnya yang juga cukup menarik. Berikut detikSumut rangkum peristiwa dan kasus tersebut:

1. Jaksa Ditangkap karena Unggah Mobil Kajari Dipakai Staf Pacaran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), mendekam di penjara usai mengunggah soal mobil Kajari Tapsel dipakai stafnya untuk pacaran.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung membenarkan bahwa Jovi merupakan jaksa fungsional di Kejari Tapsel. "Iya (ditahan). Benar (jaksa fungsional)," kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

Perwira pertama Polri itu menyebut Jovi dijerat UU ITE. Maria mengatakan kasus itu dilaporkan oleh seorang ASN di Kejari Tapsel selaku korban.

Maria mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan 'Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan'.

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagramnya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan 'Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung'.

Atas unggahan itu, korban membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8). Sebelum ditangkap, kata Maria, pihaknya telah dua kali memanggil Jovi.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).

Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan itu menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

"Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya," kata Maria.

2. Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan-Kades Peras Warga Rp 35 Juta

Mantan staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sundoyo (51) menipu sebesar Rp 35 juta. Pelaku Erni menakut-nakuti korban dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI.

"Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, yakni EJ mantan pegawai staf kejaksaan, dan SU mantan Kepala Desa Mandalasena," kata Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono, Selasa (27/8).

Sujono mengatakan kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024. Saat itu, pelaku Erni mendatangi rumah Sundoyo untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.

Lalu, Erni mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Erni menakut-nakuti pejabat di kantor camat tersebut dan meminta uang sebesar Rp 35 juta.

Lalu, pada 20 Agustus 2024, Erni membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Korban yang merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku Erni pada 23 Agustus. Setelah penyerahan uang itu, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.

3. Kapal Nelayan Bocor di Laut Tapteng, 12 Orang Tenggelam

Kapal nelayan tenggelam di perairan Pulau Situngkus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ada 12 orang yang tenggelam saat kejadian.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias Putu Arga Sujarwadi mengatakan informasi kejadian itu diterima Pos SAR Sibolga pada pukul 14.30 WIB. Kapal KM Subur GT 43 itu tenggelam usai mengalami kebocoran.

"Pos SAR Sibolga menerima informasi kecelakaan Kapal KM Subur GT 43, 12 orang tenggelam di sekitaran Pulau Situngkus," kata Putu, Selasa (27/8).

Usai menerima informasi itu, pihaknya langsung menerjunkan personel Pos SAR Sibolga dengan membawa Kapal KN SAR Nakula 230 untuk melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban. Lalu, sekira pukul 17.50 WIB, petugas bisa menemukan para korban dan mengevakuasinya dalam keadaan selamat. Setelah itu, seluruh korban dibawa ke dermaga PPN Sibolga.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

4. Kawanan Begal Bersajam Bacok Pemuda di Medan, 1 Ditangkap-6 Buron

Kawanan pria bersenjata tajam membegal seorang pemuda di Kota Medan. Satu pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan enam orang lainnya masih buron.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Sicanang, Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Senin (13/8) sekira pukul 00.30 WIB. Lalu, satu pelaku bernama Rizki Ananda alias Keling (20) ditangkap pada Senin (26/8).

"Saat itu, korban sedang melintas di Simpang Sicanang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya," kata Edy, Rabu (28/8).

Lalu, kata Edy, para pelaku mengadang korban sambil membawa bambu dan kelewang. Kemudian, mereka meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya.

Namun, saat itu korban melakukan perlawanan. Alhasil, para pelaku memukul korban menggunakan kayu dan membacok tangan korban dengan kelewang.

Korban yang ketakutan lalu pergi meninggalkan motornya. Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa oleh para pelaku.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Belawan. Atas laporan itu, pihak kepolisian memburu pelaku hingga akhirnya mengamankan satu orang di antaranya, sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

5. Anggota Polisi Dibegal di Binjai, Motor-Hp Dicuri

Seorang anggota polisi inisial Bripda HBN menjadi korban pelaku begal bersenjata tajam di Kota Binjai. Saat kejadian itu, pelaku mencuri sepeda motor dan handphone korban.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Binjai KM 17, Selasa (27/8) sekira pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, Bripda HBN datang dari arah Kota Medan menuju Langkat.

"Iya, jam 3 dini hari. Bripda HBN ini dari arah Medan menuju ke arah SPN Langkat. (Dicuri) satu unit roda dua, hp sama tas, hp-nya dua kalau gak salah, " kata Bambang saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (29/8).

Mantan Kapolsek Pakpak Bharat itu menyebut setibanya di lokasi kejadian, Bripda HBN dihadang pelaku. Saat itu, pelaku turut membawa senjata tajam. Beruntung personel polisi itu tidak sempat dilukai oleh pelaku.

Bambang mengungkapkan bahwa Bripda HBN merupakan personel polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumut di Langkat. Kejadian itu juga telah dilaporkan korban ke Polsek Binjai Timur. Perwira menengah polri itu menyebut pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

6. Kakek Ditangkap gegara Jual Narkoba, Sabu-Airsoft Gun Disita

Seorang kakek di Kabupaten Simalungun bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap karena memakai dan menjual sabu-sabu. Saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan senjata airsoft gun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane menyebut pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam. Selain airsoft gun, petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 115 gram.

"Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam," kata Irvan, Jumat (30/8).

Irvan menyebut penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya soal pelaku yang kerap menjual serta menggunakan sabu-sabu. Lalu, petugas kepolisian menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Irvan, sabu-sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: WN Rusia dan Petugas Imigrasi Sekongkol Aniaya-Peras WNA di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads