Polisi Tetapkan Guru Pelaku Pelecehan 8 Santri di Rohul Jadi Tersangka

Riau

Polisi Tetapkan Guru Pelaku Pelecehan 8 Santri di Rohul Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 26 Agu 2024 12:44 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi. (agung pambudhy/detikcom)
Rokan Hulu -

Polisi menetapkan DA, pelaku pelecehan 8 santri di Rokan Hulu, Riau jadi tersangka. Pelaku yang berstatus mantan guru tersebut ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri.

"Pada 19 Agustus 2024 lalu diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pesantren telah diamankan Unit PPA Polres Rohul. Pelaku menyerahkan diri," terang Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Senin (26/8/2024).

Kapolres memastikan pelaku menyerahkan diri dengan diantar kedua orang tuanya. DA menyerahkan diri dengan bantuan dari pihak ponpes sebagai wujud itikad baik setelah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku DA merupakan guru pada Ponpes tersebut. Pelaku bekerja sebagai guru kelas semenjak tahun 2022 dan hingga akhir Juni 2024 karena perkara pencabulan diketahui pihak sekolah," katanya.

Sebelum menyerahkan diri, pelaku bahkan sempat kabur ke Jambi. Namun setelah kasus naik penyidikan, keluarga bersama pihak ponpes memutuskan untuk datang menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif dan bantuan dari ponpes, pihak ponpes berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk dapatnya mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diantarkan keluarga ke Polres Rohul," kata Budi.

Hasil pemeriksaan, pelaku DA mengakui telah mencabuli santri sebanyak 8 orang. Aksi itu dimulai pada bulan Mei 2024 lalu.

Sebelumnya sebanyak delapan santri di salah satu pondok pesantren di Rokan Hulu, Riau diduga jadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku diduga seorang guru yang mengajar di pondok pesantren.

"Dugaan tindak pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksi diketahui terjadi Rabu Tanggal 17 Juli 2024 pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos saat itu.

Terkait kasus itu, Satreskrim Polres Rohul melalui Unit PPA telah melakukan proses penyelidikan. Bahkan melakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2024 lalu.

"Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan status dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi 8 korban," katanya.




(ras/mjy)


Hide Ads