Seorang pria asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang berinisial ML (30) diamankan polisi. Hal ini terjadi usai dia diduga melakukan penistaan agama.
Dalam video yang dia unggah, ML membaca selawat dengan disertai menyebut nama hantu. Aksi ML yang beredar di media sosial ini pun membuat warga resah.
ML (30), pria asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga melakukan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Kamis (22 /8) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang, Polres Sampang mengamankan pemuda berinisial ML (30)," ungkap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Sabtu (24/8/2024), melansir detikJatim.
Polsek Ketapang mengamankan ML usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan yang dinilai penistaan agama itu. Video dugaan penistaan agama itu diunggah ke media sosial.
"Karena tindakannya meresahkan masyarakat, kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya," sebut Iptu Eko.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru," imbuhnya.
Pembuatan konten mengandung unsur SARA itu diproses pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terlapor, di Desa Rabiyan. Pihak Polsek Ketapang menyerahkan tersangka ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(afb/afb)