Heboh Penistaan Agama Selawatan dengan Sebut Nama Hantu di Sampang

Round-Up

Heboh Penistaan Agama Selawatan dengan Sebut Nama Hantu di Sampang

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 25 Agu 2024 07:01 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi: iStock)
Sampang -

ML (30), pria asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga melakukan penistaan agama.

Dalam video yang diunggahnya, ML diketahui membaca selawat yang disertai menyebut nama hantu dan membuat resah masyarakat. Unggahan selawat pelecehan itu diposting di beberapa akun media sosial Facebook hingga TikTok dan menjadi viral.

"Pada hari Kamis (22 /8) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang, Polres Sampang mengamankan pemuda berinisial ML (30)," ungkap Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo, Sabtu (24/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Polsek Ketapang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penistaan agama di media sosial (medsos). Video tersebut diposting melalui Facebook atau TikToknya hingga viral dan membuat masyarakat resah.

"Karena tindakannya meresahkan masyarakat, kami beserta Kanit Reskrim dan para anggota yang lain bergerak cepat berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, satu buah handphone merek Oppo warna biru," imbuhnya.

Proses pembuatan konten mengandung unsur SARA itu dilakukan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terlapor, di Desa Rabiyan. Pihak Polsek Ketapang menyerahkan tersangka ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




(abq/iwd)


Hide Ads