Seorang dukun cabul asal Banten bernama Endang ditangkap pihak kepolisian Polda Lampung. Dukun tersebut memeras pasiennya dengan mengancam akan menyebar foto bugil korban.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, korban berinisial HN (38) melaporkan kejadian itu hingga kasus tersebut terbongkar.
"Terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari HN warga Lampung yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan diancam foto bugilnya akan disebarkan," katanya, Kamis (22/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pelaku Endang menghubungi korban HN yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku meyakinkan korban bahwa korban sedang diguna-guna seseorang.
"Berawal dari korban yang dihubungi pelaku setelah bergabung dalam group WhatsApp keluarga besar mereka. Korban ini dihubungi secara pribadi, kemudian diyakinkan bahwa korban tengah diguna-guna," tutur Donny.
Korban pun percaya pada pelaku dan bersedia diobati. Selanjutnya korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta untuk persiapan ritual. Setelah itu pelaku melakukan video call ke korban dan meminta korban membuka pakaian.
"Dalam percakapan akhirnya korban percaya dan berkenan untuk diobati. Selanjutnya korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta dengan dalih untuk membeli berbagai alat ritual. Selanjutnya pelaku menghubungi korban dengan cara video call, korban diminta untuk membuka seluruh baju kemudian meminta menunjukkan kemaluannya," sambungnya.
Donny mengatakan, video call tersebut ternyata di-screenshot oleh pelaku Endang dan dijadikan alat untuk memeras korban.
"Dari hasil screenshot ini, pelaku mulai memberikan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban. Dia meminta sejumlah uang dengan total mencapai Rp 38 juta dan akhirnya dituruti oleh HN, total uang yang telah diberikan oleh pelaku ini mencapai Rp 88 juta," bebernya.
Pelaku sendiri kata Donny ditangkap di kediamannya pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kami tangkap pada tanggal 14 lalu, kami jerat dengan Pasal Undang-undang ITE dan pornografi ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
(nkm/nkm)