Polda Sumut melepas anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg setelah berdamai. Setelah dilepaskan, Parlagutan kembali aktif sebagai anggota KPU Padangsidimpuan Divisi SDM dan Parmas.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Janpatar Simamora mengatakan kasus pemerasan memang bisa bisa dihentikan melalui perdamaian. Apalagi jika tidak ditemukan kerugian negara.
"Pemerasan masuk dalam tindak pidana umum, kasusnya bisa saja dihentikan sepanjang sudah ada perdamaian dengan pelapor. Sekalipun dilakukan pejabat publik, namun jika tidak ditemukan adanya kerugian negara biasanya tetap mengarah pada pidana umum," kata Janpatar Simamora kepada detikSumut, Minggu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun secara etika, Parlagutan dinilai tidak pantas lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab integritas penyelenggara harus dijunjung tinggi.
"Secara etika, sebenarnya tidak pantas lagi jika penyelenggara yang melakukan pemerasan masih dipertahankan pada kedudukan dan jabatannya," ucapnya.
Janpatar menilai persoalan Parlagutan bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu demi memastikan penyelenggara memiliki integritas sehingga perhelatan Pemilu menjadi berkualitas.
"Oleh sebab itu, kasus seperti ini bisa saja dibawa ke DKPP untuk proses etik, integritas penyelenggara pemilu merupakan harga mati jika ingin pemilu berkualitas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melepaskan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Parlagutan dilepas karena sudah berdamai dengan pelapor.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan Parlagutan sudah dibebaskan. "Sudah (Parlagutan bebas)," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (18/7).
Dia tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan. Namun, Sumaryono memastikan Parlagutan dan caleg sekaligus korban yang diperas komisioner KPU Padangsidimpuan itu telah berdamai.
"Kemarin ada perdamaian dengan pelapor," tutur Kombes Sumaryono.
Polisi OTT Parlagutan. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]